Home Berita BPSK Tepis Penolakan Sidang PT Jaya Real Property

BPSK Tepis Penolakan Sidang PT Jaya Real Property

4

Kasus sengketa konsumen antara Endang Gunawan Hasibuan (Pemohon) dengan PT. Jaya Real Properti (Termohon) yang digelar oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangsel terus berlanjut. Sebab, surat eksepsi (keberatan) yang dilayangkan Termohon pada 11 Februari 2016 terkait keberatannya terhadap BPSK yang mengadili sengketa, ditepis oleh pihak BPSK.

Dalam putusan sela BPSK Tangsel pada tanggal 15 Februari 2016, Zulman Haris, salah satu Majelis Hakim BPSK mengatakan, pihaknya tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara tersebut. Menurutnya, hal itu berdasarkan Pasal 23 jo Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Selain itu, UUPK Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

“BPSK berwenang untuk hal ini. Sebab, UUPK nomor8/1999 jelas mengatur itu. Terkait eksepsi Termohon sah saja dilakukan oleh Termohon namun kami telah menolak eksepsi tersebut dan persidangan tetap berjalan sampai putusan akhir,” kata Zulman saat ditemui di kantor BPSK Kota Tangsel, Kamis (18/2).

Dia juga menerangkan, UU Perlindungan Konsumen merupakan lex specialis terhadap KUHPerdata, yaitu khusus memeriksa dan mengadili perkara sengketa konsumen yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha.

Soal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan Bangunan Nomor 0170/JRP/BJ/2013, Pasal 15 ayat (2) menyebutkan apabila upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan musyawarah tidak membawa hasil, maka para pihak dengan ini memilih domisili yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Menurut Zulman, hal itu tidak berlaku mutlak dan dapat dikesampingkan.

“Domisili pengadilan yang sudah disepakati antara konsumen dan pelaku usaha tidak berlaku mutlak, melainkan diberi ruang untuk dikesampingkan jika ada alasan Undang-Undang yang memerintahkan untuk dikesampingkan. Hal ini berdasarkan dalam Pasal 23, Pasal 45, Pasal 52 UU Perlindungan Konsumen. Jelas konsumen diberikan pilihan untuk menggugat pelaku usaha ke pengadilan umum atau BPSK. Dalam perkara aquo, konsumen mengajukan permohonannya pada BPSK Kota Tangsel,” ujarnya.

Dikatakannya, meski pihak PT. Jaya Real Property tetap melakukan penolakan, persidangan akan tetap berjalan hingga putusan. “Kita tetap berjalan sampai putusan sesuai amanat Undang-Undang. Bila salahsatu pihak yang bersengketa tidak puas silakan bisa mengajukan keberatan/banding ke Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (Abi)

4 COMMENTS

  1. Kapitalis jangan di izinkan berkuasa di tanah jawara…..antek antek asing…yang mendukung kapitalis seperti PT.RJP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here