Penangkapan pelaku penyalah gunaan Narkoba beberapa waktu lalu di Jl. Arya Putra depan Apotik Satiti, Serua, Ciputat, membuat Polsek Ciputat semakin bekerja keras untuk mengungkapkan jaringan pengedar Narkoba di wilayahnya.
Dari data disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Ciputat, AKP Abdul Djabar kepada tangerangonline.id, terdapat dua kasus pengedaran Narkoba yang menjadi Laporan Polisi (LP) di wilayah Ciputat yaitu pada bulan Januari dan Februari 2016.
“Yang bulan Januari sudah P21 dan dikirim ke kejaksaan, kalau yang kemarin ketangkep di depan Apotik Satiti, Serua, sedang on proses,” terangnya kepada tangerangonline.id saat ditemui di ruang kerjanya.
Abdul Djabar mengatakan Polsek Ciputat memiliki target mengungkapkan 10 kasus pengedaran Narkoba dalam satu tahun ini di wilayah Ciputat. Untuk waktu mendatang, Reserse dibawah pimpinannya terus berupaya menangkap pelaku maupun pengedar Narkoba di wilayah Ciputat.
“Kami punya informan. Cara berikutnya dengan razia. Bisa juga lewat program cipta kondisi,” katanya.
Sementara terkai pemusnahan barang bukti, Abdul Djabar menerangkan, Polsek Ciputat menempuh dua cara. Pertama, dilakukan 2 minggu setelah penangkapan dengan mengundang tokoh agama dan masyarakat sebagai saksi. Kedua, mengikuti pemusnahan massal yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya, Mabes Polri atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Barang bukti disimpan di ruang barang bukti Polsek Ciputat,” imbuhnya.
Sedangkan terkait pencegahan, Abdul Djabar mengingatkan, paling mendasar untuk menekan jumlah pemakai atau pengedar Narkoba adalah kembali pada kesadaran diri masing-masing. “Biar beribu orang yang menasihati tetapi orangnya tidak benar-benar sadar dan insyaf, tidak akan berubah,” tuturnya.
Kepala Polsek Ciputat, Kompol H. Damanik SH, menjelaskan perlunya peran serta keluarga dalam mengatasi permasalahan Narkoba. “Yang paling penting dari keluarga. Pantauan orang tua, dan agama juga,” tegasnya kepada tangerangonline.id ditemui di Polsek Ciputat. (Ayu)