Beranda Berita Polisi Periksa Putra Gubernur Rano Hari Ini, Dijerat Pasal Lalai Berkendara 

Polisi Periksa Putra Gubernur Rano Hari Ini, Dijerat Pasal Lalai Berkendara 

0

Polisi Bandara Soekarno-Hatta bakal periksa anak Gubernur Rano Karno Rakha Widyarma dan pengemudi taksi Blue Bird serta pengendara Yamaha Vixion yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), kemarin (9/3/2016) siang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandara Soetta Komisaris Polisi M Salim Margie mengatakan, pihaknya masih belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban pengemudi taksi dan pengendara sepeda motor, dan direncanakan siang ini (10/3/2016) akan diproses.

“Jadi perkembangannya sampai saat ini, kami juga belum memproses masalah kasus ini karena untuk saksi dan korban daripada supir taksi maupun pengendara roda dua masih syok, dan akan saya panggil, dan selesai pemeriksaan baru kami jelaskan semuanya,” katanya kepada wartawan tangerangonline.id di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (10/3/2016).

Untuk Rakha sendiri kata Salim, belum dilakukan pemeriksaan karena memang pada saat kejadian dia (Rakha) meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan taksi yang melintas saat itu.
“Mudah-mudahan hari ini bisa saya dipanggil semua, karena ini kami berupaya juga untuk saya panggil pengemudi taksi maupun roda duanya nanti diperiksa semua termasuk Rakha,” jelasnya.

Dikatakannya, keberadaan Rakha sendiri sudah diketahui dan saat ini berada di Rumah Sakit Puri Cinere dan saat ini petugas sudah diarahkan ke Rumah Sakit tersebut. “Sementara ini masih murni, jadi kejadian itu kecelakaan diakibatkan karena kurang hati-hatinya mengendarai mobil, dan bisa disebut lalai, tapi proses hukum akan tetap berjalan, walaupun korban sepakat diselesaikan secara musyawarah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Salim mengatakan, bila perlu nanti dilakukan olah TKP memerlukan dengan adanya tes urine, maka akan dilajukan tes urine.
Karena lalai dalam berkendara, Rakha Widyarma terancam kurungan selama 1 Tahun dan denda Rp. 2 juta sesuai dengan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini