Home Berita Keluarga Pemilik Tanah Duga Markup Harga Capai Rp 2,5 Miliar

Keluarga Pemilik Tanah Duga Markup Harga Capai Rp 2,5 Miliar

0

Menanggapi tuntutan para pendemo yang berujung ricuh, Selasa (8/3) lalu di Halaman Puspemkab, Tigaraksa, salah satu pihak keluarga pemilik tanah menilai wajar.

Demo tersebut, menurut pihak keluarga pemilik tanah, merupakan buntut dari dugaan penggemblungan dana pembebasan lahan proyek stadion mini di Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Dana yang diduga digelembungkan oknum sebesar Rp 2,5 miliar dari hasil pembebasan lahan milik warga bernama Hj Nunung.

Salah satu keluarga tersebut Rasman (45) mengatakan, dasar dugaan penggelembungan itu berawal saat Nunung mengetahui bahwa uang yang dibayarkan dari Pemkab hanya Rp 250 ribu per meter dari luas lahan sekitar 2.857 meter persegi.

Hal ini tidak sesuai yang disepakatinya dengan pemda. “Sementara, harga yang sudah menjadi kesepakatan yakni Rp 1.150 juta per meter. Akibatnya Nunung hanya mendapatkan uang sebesar Rp 714 juta, seharusnya dana pembebasan lahan itu Rp 3,12 miliar,” kata Rasman.

Nunung juga menemukan sejumlah keganjilan yakni ditemukannya dua surat yang berisi harga tanah yang berbeda. Keduanya juga dicap secara berbeda lalu Rasman menuding ada oknum pengurus Desa Kelor yang sengaja membuat surat tersebut.

“Ini terbukti, karena pembayaran melalui desa,” paparnya kepada media, Jumat (11/3/2016).

Kasubag Perencanaan dan Pengendalian Pertanahan pada Setda Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan menegaskan, pihaknya telah membayar dana sebesar Rp 3,12 miliar kepada Nunung. Uang tersebut sudah disalurkan ke rekening Nunung pribadi. “Setelah pengecekan berkas uang tersebut kami salurkan seluruhnya,” katanya.

Dijelaskan Dadan, uang ganti rugi tersebut sudah dibayarkan pada Desember 2015. Pihaknya juga tidak tahu menahu menanggapi dua surat yang ada di tangan Nunung. “Saya nggak tahu persis bagaimana ada surat tersebut, yang kami tahu dana yang diminta adalah Rp 1,150 juta. Sebelumnya, Nunung meminta Rp 1,5 juta permeternya,” jelas Dadan.

Dalam proses pembayaran, sambung Dadan, pihaknya juga mengajak sejumlah pejabat Kecamatan Sepatan Timur baik Camat hingga Kapolsek. Pencairan dana juga diperlihatkan secara gamblang. “Semuanya kami musyawarahkan dengan baik, mulai dari negosiasi hingga pencairan,” katanya.

Dadan juga sangsi bahwa permasalahan ini sengaja dibuat oleh Nunung sendiri. Dadan mengaku mengenal bahwa Nunung adalah juru bicara empat warga yang ikut dibebaskan lahannya sebagai stadion mini.

“Saya kenal ibu Nunung dengan baik, dia ceriwis dan baik. Ia pun rela berkorban kesana kemari untuk keperluan tetangganya,” terangnya.

Sayang saat dimintai dokumen tanah tersebut, Dadan menolaknya. Pasalnya, yang bisa melihat berkas tersebut hanya tim apprisial dan penjual tanah. “Dokumennya terbatas dan rahasia kami nggak bisa bongkar itu secara sepihak perlu ada izin soalnya,” pungkasnya.

Lurah Kelor Winata tak bisa dihubungi wartawan. Meski nada tunggu aktif dan pesan pribadi sudah dikirim, jawaban tak kunjung diresponnya. (Uar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here