Beranda Berita Pengedar Tahu Formalin Diamankan Polres Tangsel

Pengedar Tahu Formalin Diamankan Polres Tangsel

0

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 3 orang tesangka berinisial FA (32), SY (35), dan DO (34) dengan 1 mobil pick up bermuatan tahu putih yang diduga mengandung formalin.

“Kita sudah melaksanakan tes dan 3 orang telah kita katakan sebagai tersangka yaitu DO, FA, dan SY,” ujar Kapolres, Ayi Supardan kepada wartawan media dalam press rilis di Polres Kota Tangsel, Senin (14/3/2016).

Dugaan itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat bahwa tahu yang dibawa ke pasar Jombang, Kecamatan Ciputat mengandung formalin.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi tempat pembuatan tahu kemudian mengeceknya menggunakan tekstil formalin dan ternyata air tahu dan tahu tersebut positif mengandung formalin.

“Testil di lapangan sudah positif formalin kemudian pada saat penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara) juga ditemukan barang bukti berupa formalin,” ujar Ayi Supardan.

Pemilik dari pabrik Bunga Tahu yang berada di Jl. H. Mansyur RT 001/005 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, DO mengaku dalam pembuatan tahunya, dia memasukan bahan-bahan yang berbahaya bila dikonsumsi oleh manusisa. Salah satunya formalin yang digunakan sebagai pengawet. Setelah digunakan, tahu tersebut diedarkan dan dijual ke pedagang-pedagang di pasar tradisional yang sudah menjadi langganannya.

Di lain tempat, pemilik pabrik Chaesar yang berada di Jl. Raya Kalimulya, Gg. Kencana I, RT 004/08, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodok, Kota Depok yaitu FA dan dibantu karyawannya SY yang sudah ahli dalam meracik tahu mengaku bahwa mereka juga memasukan formalin sebagai pengawet.

Karena mereka merasa penjualannya laku, akhirnya mereka melanjutkan  aksi tersebut dan diedarkan ke pasar-pasar tradisional salah satunya pasar Jombang yang sudah menjadi langganannya.

Mereka memasukan formalin kedalam tahu putih tersebut dengan tujuan agar tahu yang dihasilkan dapat bertahan lebih lama dan mendapatkan keuntungan yang besar.

Aksi para tersangka ini dikenakan pasal 136 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling banyak lima tahun penjara dan maksimal denda 10 miliar dan juga pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan maksimal denda 2 Miliar. (Tan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini