Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai pasang kuda-kuda untuk merampungkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda tersebut, ditarget oleh legislatif akan selesai akhir Maret 2016 ini.
Adapun keempat Raperda yang ditarget rampung pada bulan Maret 2016 tersebut, merupakan usulan Pemkot. Keempatnya yaitu Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Raperda Tentang Urusan Pemerintah, Raperda Kawasan Bebas Rokok, dan Raperda revisi Perda Tentang Pajak Daerah.
Anggota Badan Legislasi (Banleg) D0RD Kota Tangsel, Syihabudin Hasyim mengatakan, keempat Raperda usulan Pemkot Tangsel itu, hanya tinggal menunggu pembahasan di tingkat DPRD setempat.
“Naskah Akademik keempat Raperda itu sudah siap semua. Selain itu, kajian antara DPRD dengan tim Prolegda (Program Legislasi Daerah) Pemkot Tangsel pun sudah dilakukan. Jadi tinggal pembahasan di tingkat DPRD,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Menurutnya, sebelum empat Raperda masuk dalam pembahasan di tingkat DPRD, tim Prolegda Pemkot Tangsel saat ini juga tengah menunggu finalisasi dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. Selanjutnya langsung dilakukan pembahasan.
“Menurut mereka (Pemkot Tangsel) hanya menunggu finalisasi dari walikota. Baru bisa kita bahas kapan jadwal ke pembahasan lebih mendalam bersama-sama DPRD Tangsel,” ujarnya.
Dalam pembahasan nanti, lanjut Syihabudin, tinggal bagaimana keseriusan dari tim Prolegda di DPRD Tangsel. Apakah benar-benar siap untuk membahas seluruhnya dan menyelesaikannya sampai Maret ini? “Kalau dewan kurang serius ya tidak mungkinlah bisa diselesaikan sampai akhir Maret ini,” tuturnya.
Sementara Anggota Banleg DPRD Tangsel lainnya, Rizky Jonis menambahkan, dalam pembahasan nanti Banleg sudah pasti akan sangat serius dan betul-betul memperhatikan setiap poinnya dari Raperda Usulan Pemkot Tangsel itu. Apalagi diakuinya, Raperda itu dibutuhkan untuk kemajuan daerah.
“Raperda ini kan kebutuhan pemerintah dalam mengelola daerah dan masyarakat, maka kami tentunya akan serius membahsannya. Dan fokus setiap poinnya agar tidak ada pasal yang tidak sesuai denagn ketentuan yang ada,” ujarnya. (Dra)