Home Berita YLKI Tangerang Gugat Pengelola Jalan Tol

YLKI Tangerang Gugat Pengelola Jalan Tol

0

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tangerang (YLKIT) menggugat pengelola jalan tol yaitu PT Jasa Marga, PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, PT Marga Lingkar Jakarta, PT Bank Mandiri dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 341/Pdt.G/2016/PN. Tgr oleh Ketua Dewan Pengurus Harian dan Sekretaris DPH YLKI Tangerang, Selasa (3/5/2016).

Menurut Ketua DPH YLKI Tangerang, Fajri Safii, gugatan itu merupakan dari fenomena yang terjadi seringnya kemacetan di jalan tol. Padahal berdasarkan Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjelaskan Jalan Tol harus lebih baik dari jalan umum.

“Alasan-alasan mengapa Jalan tol digugat, karena adanya Gerbang GTO mengakibatkan tindakan diskrimatif oleh pengelola jalan tol terhadap konsumen. Ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen,” ujar Fajri.

Gerbang GTO, sambung Fajri, sumber kemacetan jalan tol yang mengganggu hak konsumen pengguna jalan tol. Sebaliknya, pengelola tol menyebut GTO bisa mengatasi kemacetan.

Selain itu, YLKI Tangerang menggugat penggunaan e-toll card yang menyebabkan konsumen telah membayar tarif jasa jalan tol melebihi dari tarif seharusnya. “Yang dibayar yakni dengan penambahan biaya pembelian kartu sebesar Rp 10.000,- sampai dengan Rp 20.000, di mana perbuatan tersebut telah bertentangan dengan pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” seloroh Fajri.

Dijelaskan Fajri, e-toll card terdapat kententuan-ketentuan yang bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena pihak pengelola tol tidak bertanggung jawab jika e-toll card hilang dan tidak bertanggung jawab apabila terjadi pengurangan saldo akibat kesalahan mesin atau pihak lain.

Dengan demikian, YLKI Tangerang menilai e-toll card adalah barang dan jasa yang tidak aman untuk dikonsumsi, mengingat e-toll card tidak memiliki sistem pengamanan seandainya kartu tersebut hilang dan/atau digunakan orang lain. Kondisi ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa konsumen berhak mengkonsumsi barang dan jasa dengan aman. ” Tuntutan dalam gugatan, (Tergugat) mengambalikan kerugian konsumen sebesar Rp 2,1 triliun,” pungkas Fajri. (kor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here