Pemerintah Kota Tangerang, melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan. Pengelola yang tetap membuka usaha selama bulan puasa akan dikenai sanksi.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (27/5/2016) mengatakan, tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, dan kafe, dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Nantinya, Arief mengungkapkan akan memerintahkan Satpol PP untuk memberikan surat larangan buka kepada tempat-tempat hiburan malam.
Arief menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk masalah penutupan hiburan malam saat bulan suci Ramadhan. Mengundang sejumlah pihak, seperti kepolisian, kejaksaan, ulama, serta pengusaha hotel, restoran, untuk membahas isi surat edaran mengenai larangan membuka usaha pada bulan puasa yang akan dikirim nanti.
“Intinya, saya berharap bila surat edaran untuk hiburan malam ditutup, agar tidak memancing aksi yang tidak dimungkinkan oleh masyarakat terutama ormas untuk membuat kekerasan,” terangnya.
Ditegaskan Arief jika para pengelola usaha hiburan malam mengabaikan aturan tersebut, padahal sudah menerima surat edaran tentang larangan membuka tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan, maka mereka akan dikenai sanksi mulai peringatan tertulis, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.
“Kami akan menempatkan orang-orang untuk mengawasi tempat hiburan malam bulan Ramadhan ini, bila ada yang kedapatan buka akan ditindak tegas pencabutan ijin, karena sudah melawan perintah pemerintah,” tandasnya (ES)