Beranda Berita Dana Desa di Kabupaten Tangerang Sebesar Rp 168 Miliar Mulai Cair 

Dana Desa di Kabupaten Tangerang Sebesar Rp 168 Miliar Mulai Cair 

2

Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 168 Miliar telah mulai dicairkan untuk pembangunan desa di Kabupaten Tangerang. Bahkan rata-rata telah terserap mencapai 80 persen pada pencairan tahap pertama tersebut.

“Anggaran dana untuk tahap 1 awal Juli kemarin sudah kami gelontorkan dan hampir rata-rata sudah 80 persen dipergunakan oleh seluruh kepala desa,” ungkap Tifna Purnama,  Kabid Pembangunan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang.

Dijelaskannya tahap pertama tersebut, anggaran diprioritaskan untuk pembangunan di setiap desa se-Kabupaten Tangerang berupa pembangunan fisik. “Dalam dana pembangunan desa, untuk tahap 1 ini kami lebih fokus untuk pembangunan gedung perkantoran dan tanah desa,” jelasnya.

Meski 80 persen telah diserap oleh kebanyakan desa di Kabupaten Tangerang, masih ada beberapa desa belum menerima dana desa. Hal itu disebabkan Kepala Desa belum melengkapi pemberkasan administrasi.

“Dari 246 desa yang ada di se-Kabupaten Tangerang tinggal 6 desa yang belum turun dana. Karena belum lengkapnya pemberkasan dari 6 desa yang membuat dana tersebut belum digelontorkan” ujarnya.

Diketahui, ADD di Kabupaten Tangerang setiap desa mendapatkan jatah Rp 565 Juta digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan tahap I pada bulan April sebesar 40 persen, tahap II pada bulan Agustus sebesar 40 persen dan tahap III pada bulan Oktober sebesar 20 persen.

“Untuk pencairan dana Pembangunan Desa Tahap 2 kemungkinan pada awal bulan Agustus depan akan kami gelontorkan untuk 246 desa se-Kabupaten Tangerang,” tandasnya

Ia juga menghimbau agar Kepala Desa mempergunakan anggaran pembangunan desa dengan sebaik-baiknya. “Minimal anggaran tersebut harus dipergunakan 50 persen untuk pembangunan pergedungan dan tanah desa,” pungkasnya. (Yan)

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini