Beranda Berita Nah Loh.. Kades Ramai-Ramai Pecat Sekdes, 199 ASN Balik ke Pemkab

Nah Loh.. Kades Ramai-Ramai Pecat Sekdes, 199 ASN Balik ke Pemkab

0

Dari sebanyak 246 Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang ditugaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjabat Sekretaris Desa (Sekdes), saat ini hanya tersisa 47 ASN. Kondisi demikian akibat para Kapala Desa (Kades) mencopot mereka dengan berbagai alasan dan menggantikannya dengan Sekdes non ASN. 
Diungkapkan Banteng Indarto, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang, banyak Kades yang terpilih melalui Pilkades mengajukan pergantian Sekdes kepada pihaknya dengan dalih yang bersangkutan terlibat politik Pilkades. 

“(Alasannya) karena banyak Sekdes yang mencoba berperan dalam pemilihan kepala desa. Akhirnya banyak kepala desa yang tidak lagi sepaham dengan Sekdes ASN, sehingga diganti oleh sekdes non ASN,” ungkap Banteng.

Bahkan, sambung Banteng, ada Kades pasca terpilih langsung bergegas berkirim SMS dan surat kepada dirinya untuk memecat Sekdes ASN.

Menurutnya, kondisi dicopotnya 199 ASN dari jabatan Sekdes tersebut tentu berdampak pada kegiatan kesekretariatan desa, baik dalam pelaporan maupun dalam kegiatan surat menyurat. Sekdes yang baru dan bukan berasal dari ASN belum memiliki keahlian dalam bidang kesekretaritan desa, sehingga harus kembali diberikan bimbingan teknis oleh BPMPPD.

“Kedepanya Sekdes ASN yang ditempatkan di desa, dapat lebih arif dan bijak lagi dalam bersikap dan menjauhi politik saat Pilkades. Sehingga dapat bekerjasama dengan siapapun kepala desa yang dipilih oleh masyarakat,” harapnya.

Sementara Kepala Bidang Pembangunan Desa (Bangdes) BPMPPD, Tifna Purnama mengatakan,  berdasarkan hasil evaluasi penyelengaraan dana desa tahun 2015, pihaknya menemukan beberapa permasalahan salah satunya adalah banyak LPJ dana desa yang tidak sesuai dengan aturan ditetapkan undang-undang.

“Hal ini disebabkan pergantian Sekdes, sehingga Kades terpilih memilih Sekdes baru yang belum mengetahui tata cara pelaporan dana desa. Akibatnya banyak LPJ Dana Desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Harapan Tifna, keterlambatan yang disebabkan oleh hal non teknis ini tidak terulang dalam penyelengaraan dana desa tahun 2016. “Para Sekdes ASN belajar dari permaslahan ini, sehingga kami pun tidak kembali harus repot-repot memberikan bimtek setiap selesai Pilkades,” tandasnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini