Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ringkus 2 pelaku penggandaan kartu kredit dan ATM atau sering disebut skimming. Adapun kedua tersangka tersebut yakni, AYS (37) dan RH (38), keduanya ditangkap pada Selasa (16/8/2016) di wilayah Jawa Timur.
Kedua tersangka tersebut diterbangkan dari Surabaya menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 311 dan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pukul 12.00 WIB dengan pengawalan ketat oleh pihak Kepolisian.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya dan Bank BCA.
“Kami dari Subdit Resmod Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya dan BCA telah mengamankan 2 orang pelaku skimming,” kata Budi kepada wartawan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (17/8/2016).
Budi menjelaskan, proses skimming ini terungkap setelah korban mengetahui bahwa kehilangan uang senilai 300 juta rupiah dari rekening Bank BCA pada bulan Mei 2016.
“Pada saat dicek dan dicomform melalui bank yang bersangkutan, korban tidak ada menggunakan transaksi sama sekali. Kemudian pihak bank akhirnya membuat laporan kepada Polisi terhadap slimming ini kepada Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya,” ungkap Budi.
Kerjasama antara Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Resmob dengan pihak BCA dapat membuahkan hasil dan mengungkap jaringan kejahatan antar Provinsi itu.
“Kami bisa menelusuri kemana arah pelaku, sehingga pada hari Senin malam kami mengamankan satu pelaku dengan AYS di Sidoarjo setelah itu Selasa dini hari kami mengamankan 1 tersangka RH di wilayah Malang Jawa Timur,” bebernya.
Dari hasil interogasi awal lanjut Budi, kedua pelaku memulai kegiatan skimming ini sejak tahun 2013 lalu. Bahkan salah satu pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara pada bulan Mei 2016 lalu.
“Skiming ini, dimana pelaku menggandakan indentitas sipemilik ATM ataupun pemilik kartu kredit. Setelah itu diinject didalam satu ATM duplikat sehingga dari 300 juta harta kekayaan korban ini diambil dan dipecah ke 15 rekening penampungan,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 15 buah Kartu ATM berbagai jenis, Buku Rekening BCA, dan 2 buah Handphone. (Rmt)