Oleh: Arif Wahyudi, ME., Ak., CA. (Pengamat Kebijakan Tangerang)
Salah satu konsekwensi UU 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten adalah penyerahan beberapa asset Kabupaten Induk (Pemkab Tangerang) kepada Pemkot Tangerang Selatan. Penyerahan asset sudah dilakukan dalam beberapa tahap, dan di dalam penyerahan asset awal tahun ini adalah lima pasar. Kelima pasar tersebut adalah Pasar Ciputat, Pasar Jombang dan Pasar Cimanggis di Kecamatan Ciputat, Pasar Serpong di Kecamatan Serpong, Pasar Hijau Bintaro di Pondok Aren.
Dalam satu pemberitaan Walikota menyatakan bahwa pasar-pasar yang diserahkan Pemkab Tangerang akan dikelola oleh PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) yang merupakan BUMD Tangerang Selatan. Namun realitas saat ini pasar-pasar tersebut dikelola oleh UPT Pasar.
Ada beberapa problem yang disoroti DPRD seperti kenyataan bahwa belum semua retribusi pasar diserahkan ke Kas Daerah Kota Tangerang Selatan; dan ada di antara pasar tersebut yang dikelola Swasta. Di pemberitaan lain ada pernyataan Kepala UPT Pasar yang menyatakan akan menaikkan retribusi dari Rp1.500,00 menjadi Rp3.000,00. Kenaikan ini disadari akan menimbulkan reaksi penolakan pedagang.
Dari realitas permasalah di atas setidaknya ada beberapa hal yang perlu secara cermat diantisipasi oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Ketika Pemerintah Kota menetapkan pengelola pasar-pasar tersebut adalah UPT maka penetapan retribusi hendaknya berdasarkan Peraturan Daerah. Pernyataan pejabat Dinas Indag tentang relevannya Perda No 9 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Asset Daerah sebagai dasar penarikan retribusi perlu diuji. Kita memahami bahwa pada saat Perda itu diundangkan, Pemkot Tangsel belum memiliki pasar. Apakah Perda tersebut secara jelas sudah mengatur tentang pasar? Apabila Perda ini relevan dan mencukupi, maka perlu dilengkapi dengan SK Walikota yang menetapkan besaran retribusi pasar-pasar tersebut. Apabila ternyata Perda tersebut tidak relevan atau pun tidak mencukupi, maka perlu dibuat tersendiri Perda Retribusi Pasar.
Masalah lain dalam pasar-pasar kita adalah adanya ikatan perjanjian Pemerintah Induk dengan Swasta, yang tetap mengikat ketika asset tersebut diserahterimakan. Apabila perjanjian tersebut dibuat sebelum UU 51 tahun 2008 lahir, maka perjanjian tersebut dapat dilihat sebagai suatu hal yang wajar. Sebaliknya apabila perjanjian dilakukan setelah UU 51 tahun 2008 lahir, perlu dielaborasi motif mengikatkan asset yang secara hukum harus diserahterimakan dalam jadwal waktu yang jelas kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya kajian hukum perlu dilakukan terhadap perjanjian tersebut untuk mencari maslahat sebesar-besarnya bagi Kota Tangerang Selatan.
Transisi Pengelolaan
Sebagaimana pernyataan Walikota bahwa pasar-pasar tersebut akan diserahkan kepada BUMD (PT PITS), maka diperlukan perencanaan transisi dari UPT kepada PT PITS.
Penyerahan ini dapat dikemas sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) dalam bentuk asset (bukan uang). Saat ini PMPD ke PT PITS sekitar 22 M, dari modal dasar yang besarnya 88 M. Dari sisi Pemerintah Kota, beberapa hal penting yang perlu dilakukan adalah melakukan appraisal nilai terkini dari pasar-pasar tersebut, meminta persetujuan DPRD untuk penghapusan Asset Daerah tersebut sekaligus persetujuan DPRD untuk Penyertaan Modal berupa Asset Daerah.
Sudah barang tentu proses penyerahan asset dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada PT PITS haruslah didahului dengan adanya perencanaan bisnis yang meyakinkan baik dari sisi kesesuian dengan RPJMD Walikota mau pun dari sisi kemampuan memberikan PAD yang baik.
PT PITS pernah diberitakan telah melakukan kajian untuk mengelola pasar-pasar yang pada saat itu akan diserahterimakan kepada Pemkot Tangerang Selatan. Dirut PT PITS saat itu mengatakan pasar-pasar tersebut akan dikelola oleh PT Pasar Tangsel, anak perusahaan PT PITS yang akan menggandeng mitra swasta. Seperti apa “blue-print” pengelolaan pasar-pasar oleh PT PITS sampai saat ini belum terexpose ke publik. Hingga kepengurusan direksi lama berakhir, PT Pasar Tangerang Selatan belum terbentuk.
Saat ini pengelola PT PITS sudah dirombak, dengan mantan Sekda Tangerang Selatan yang dipercaya untuk menakhodainya. Sebagai mantan Sekda, Dudung E. Direja diyakini mengetahui sejarah dan seluk beluk strategis PT PITS selama ini. Namun banyak pertanyaan yang muncul untuk Pengurus baru ini seperti bagaimana konsep pengelolaan pasar yang akan ditawarkan; bagaimana konsep kerja sama dengan Swasta bila dibutuhkan; bagaimana strategi supaya PT PITS dapat segera membukukan laba; bagaimana strategi transisi pengelolaan pasar dari UPT atau pun Swasta hasil perikatan dengan Pemkab Tangerang kepada PT PITS atau anak perusahaannya.
Beban lain yang juga harus dihadapi Pengurus PT PITS yang baru adalah realitas bahwa pasar-pasar Tangsel kondisinya buruk dan kumuh. Warga Tangsel berharap pasar-pasarnya segera modern, bersih, tertata, aman, dan itu diwujudkan SEGERA. Sekian… (*)