Panitia Khusus (Pansus) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Drainase Perkotaan, meminta seluruh stakeholder mensosialisasikan Raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda.
Rancangan regulasi itu akan mengatur secara detail dan sistematis tentang penataan drainase perkotaan di Tangsel. Seluruh pengembang di Kota Tangsel penting mengikuti sosialisasi agar berintegrasi dengan pemerintah dalam penataan drainase perkotaan.
Ketua Pansus Raperda Drainase Perkotaan, Abdul Rahman mengharap pengembang properti kedepannya akan memahami aturan baru dalam penataan drainase.
“Ini sosialiasi kepada para pengembang, bahwa saat ini Tangsel tengah menyusun Raperda Drainase Perkotaan, agar mereka memahami bahwa ada regulasi baru di Tangsel yang mengatur drainase,” katanya saat sosialisasi yang digelar di salah satu restoran kawasan BSD, Serpong, kemarin itu.
Dalam kesempatan itu hadir beberapa pejabat pengembang perumahan dari Jaya Property, Alam sutera, Cowell dan yang lainnya.
Pria yang akrab dipanggil Arnopi ini menambahkan, dengan adanya Raperda ini nantinya bagi pengembang yang ingin melakukan pembangunan kembali di Tangsel, sudah tahu batas-batas yang harus dibangun agar tidak melanggar regulasi.
“Kami jelaskan juga sanksi-sanksi yang akan mereka dapatkan jika masih melanggar regulasi ini. Karena ini sudah kita sosilisasikan seluruhnya kepada pihak pengembang,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan anggota Pansus Raperda Drainase Perkotaan, Drajat Sumarsono, Drajat mengatakan, tidak hanya sekedar mentaati aturan itu saja. Tetapi kedepannya dalam proses penyelenggaraan drainase itu juga para pengembang akan diikutsertakan.
“SKPD-SKPD yang terkait dengan hal ini juga akan kita sosialisasikan, agar nantinya seluruh SKPD tahu apa saja yang menjadi tanggungjawab mereka ketika regulasi ini mulai diterapkan. Kedepan para pengembang ini juga akan diikutsertakan juga dalam teknis pembangunannya, agar drainase yang ada di pengembang dengan yang milik Pemkot Tangsel lebih seragam,” ungkapnya.
Jika sudah terintegrasi dengan baik seperti ini, maka banjir di Tangsel akan sangat berkurang. Bahkan Drajat meyakini bisa tidak akan ada banjir lagi di Tangsel.
“Kami yakin, jika sistem ini bergerak sesuai dengan apa yang telah di rancang dalam Raperda ini, maka banjir bisa berkurang. Atau mungkin Tangsel tidak akan banjir lagi,” ujarnya.
Selanjutnya raperda ini akan disosialisikan ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Tata Kota, Bappeda, Balan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan beberapa SKPD lainnya. (Ded)