Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuceper Edi Hamdi dilaporkan warga Batuceper ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang, diduga Ketua PPK tersebut berpihak ke salah satu bakal Calon Gubernur (Cagub) Banten pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017. Laporan tersebut diterima Panwaslu Kota sejak Senin (19/9/2016) lalu.
Khoirul Imam, warga yang melaporkan mengatakan, dirinya melaporkan ketua PPK tersebut atas dasar komunikasi terhadap dirinya menuliskan melalui via Whatsapp, bahwa edi dalam tulisannya dirinya mengaku “orang RK” dan juga ada penekanan “bermain cantik”.
“Kami melaporkan Ketua PPK Batuceper Edy Hamdi. Karena kami menilai saudara Edy Hamdi sudah tidak pantas sebagai penyelenggara Pilgub Banten 2017, karena sudah berpihak kepada salah satu calon,” ucap Khoirul.
Sangat disayangkan sikap pelaksana demokrasi tersebut lantaran terindikasi tidak independen. Khoirul berharap, Panwaslu Kota Tangerang sebagai institusi pengawas pada Pilgub Banten 2017 dapat segera bertindak agar pelaksanaannya berjalan dengan sesuai aturan.
“Kalau Ketua PPK saja sudah tidak netral, sulit mengharapkan hasil Pilgub Banten 2017 yang jujur dan adil (Jurdil). Pokoknya, Panwaslu segera menjalankan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam pelaksanaan Pilgub Banten di Kota Tangerang,” tegas Khoirul.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim membenarkan adanya laporan tersebut, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Khoirul Imam dengan nomor laporan 1/LP/Pilgub/IX/2016 yang melaporkan Edi Hamdi, ketua PPK Kecamatan Batuceper. Lalu dirinya sudah memanggil tiga orang saksi untuk mendapatkan keterangan atas kasus tersebut.
“Sudah saya panggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut sudah termasuk pelapor dan yang terlapor,” terang Agus kepada tangerangonline.id saat dihubungi.
Agus menambahkan, pihaknya belum bisa menentukan pelanggaran terhadap kasus tersebut masuk kategori administrasi ataupun kode etik. Namun, pihaknya akan menggelar perkara kasus besok (Kamis, 22/9/2016) untuk dapat menentukan pelanggaran pada kasus tersebut.
“Sekarang kita belum bisa menyimpulkan kasus ini apakah masuk dalam pelanggaran administrasi, etik atau yang lainnya. Pasalnya, kita belum menggelar perkara kasus. Besok kita gelar, mungkin siang atau sore hari akan kita gelar perkara kasus itu dan setelahnya dapat diplenokan,” tegas Agus sambil menutup pembicaraan. (Yip)