Meningkatnya tindak kejahatan membuat jajaran Polsek Mauk harus bersikap tanggap dan cekatan dalam penindakan maupun pencegahan, diantaranya melakukan Safari di Balai Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Minggu (25/9/2016).
Kapolsek Mauk AKP Nurokhman T mengatakan, pihaknya melakukan safari desa ke desa bertujuan untuk pencegahan dini kejahatan pada wilayah hukumnya.
“Kita melaksanakan rutin safari ke desa-desa untuk memberikan pemahaman tentang cara pencegahan kejahatan dan pengetahuan hukum,” kata Nurokhman, Minggu (25/9/2016).
Kapolsek juga menjelaskan, pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat bagaiman bertindak menghadapi kejahatan. Untuk itu, tak diperbolehkan main hakim sendiri. Sebab pada dasarnya di Indonesia adalah Negara hukum. Dan juga terdapat pada ketetentuan yang diatur dalam Pasal serta undang-undang dalam KUHP.
Selain itu, Kapolsek, Kepala Desa serta tokoh masyarakat mengharamkan jika masyarakat pada wilayah hukum Polsek Mauk melakukan tindakan anarkis dan main hakim sendiri ketika berhasil menangkap para pelaku kriminalitas. Sebaiknya, setelah menangkap serahkan pada petugas yang berwenang yakni Polisi.
“Kami berharap dengan dilakukannya safari desa, agar masyarakat paham tentang hukum pidana maupun lain dan tidak main hakim sendiri. Dan juga dapat meminimalisir kejahatan pada wilayah hukum Polsek Mauk,” harapnya.
Selain mengharamkan untuk main hakim sendiri, alasan lain para pelaku tindak kejahatan juga mempunyai hak praduga tak bersalah dan tak boleh main hakim sendiri, itu semua harus melalui proses hukum yang ada di Indonesia.
“Masyarakat bukan hakim, jadi bila berhasil bekuk pencuri maupun tindak kejahatan lainnya agar diserahkan pada kantor Polisi terdekat, sehingga tidak terjadi kerumunan warga yang bisa mengakibatkan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri,” imbaunya. (Yan)