Kuasa hukum Anderson Urip Suyadi heran dengan pernyataan kuasa hukum Wahidin Halim yang menyebut pihak penggugat mencari sensasi dengan masalah jual beli tanah senilai Rp 10 miliar.
“Sekali lagi kami tidak pernah mencari sensasi seperti tuduhan kuasa hukum Wahidin Halim. Kami hanya mencari keadilan atas perkara ini,” kata Alan Kolilan, pengacara Anderson Urip Suyadi via selulernya.
Alan mengatakan tidak memperdulikan tudingan dari pihak tergugat yang menyatakan mencari sensasi yang diucapkan kuasa hukum Wahidin Halim yakni Natanael Aritonang. Sebab, penggugat hanya fokus menyelesaikan masalah ini di pengadilan.
“Biar di pengadilan lah diungkapkan semua, kami tidak terlalu ambil pusing dengan perkataan mencari sensasi itu. Terpenting dalam pengadilan nanti mereka bisa membuktikan semua,” jelasnya
Namun dijelaskan Alan, pihaknya tidak pernah mencari sensasi, adanya permasalahan ini, dikarenakan kewajiban pihak tergugat tidak melunasi hak atas pembelian tanah. Atas dasar ini kliennya meminta tolong untuk mendapatkan haknya, sehingga dibawa ke pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan.
“Kalau Wahidin Halim menyelesaikan haknya, mana mungkin permasalahan ini diadilkan. Jadi, kenapa kami dibilang sensasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Wahidin Halim yang kini bakal calon Gubernur Banten digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Anderson Urip Suyadi, warga Metro Permata, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Gugatan tersebut dilakukan dengan tudingan pihak WH melakukan wanprestasi perihal transaksi jual beli tanah seluas 4,2 hektar dengan nilai Rp 10,7 miliar yang berlokasi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada tahun 2013. Namun hingga kini pihak penggugat menyatakan belum dilunasi tergugat WH. Dari total harga Rp 10,7 miliar, WH baru membayar sekitar Rp 4,6 miliar. (ES)