Jutaan butir obat ilegal hasil sidak BPOM RI di Komplek Pergudangan Surya Jala Raya Serang Km 25 Balaraja, Kabupaten Tangerang Banten pada (2/9/2016) lalu, hari ini dimusnahkan di lapangan area pergudangan tersebut. Diketahui, Obat-obatan ilegal itu sebanyak 42 juta tablet produk obat jadi, obat tradisional, 76 tong bahan baku obat serta bahan kemas obat yang bertotal Rp 30 miliar.
“Dari hasil yang kami temukan obat illegal di Balaraja didominasi oleh golongan obat-obat tertentu (OTT) antara lain Trihexyphenydyl, Tramadol, Karisoprodol, dan Dekstrometorfan yang seringkali disalahgunakan kerena dapat menimbulkan efek halusinasi. Selain itu kami juga mengamankan obat tradisional tanpa izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif, dan telah masuk dalam Public Warning BPOM,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Lanjut Penny, peredaran produk illegal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan merupakan kejahatan kemanusian yang dapat meracuni generasi muda bangsa Indonesia.
“Hingga saat ini, kasus temuan produk illegal ini masih kami proses secara Justitia dan sedang dalam proses pemanggilan saksi serta pengumpulan bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, kami juga bekerjasama dengan Kepolisian RI. Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan seorang tersangka IW,” paparnya.
BPOM berkomitmen untuk terus mengawal peredaran obat dan makanan yang aman, bermanfaat, dan bermutu di se-Indonesia serta memberikan sangsi tegas kepada para pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran obat dan makanan illegal langsung laporkan ke contact center BPOM,” pungkasnya.
Dengan ini para pelaku kosmetik illegal akan dikenakan tindak pidana Kefarmasian (tidak memiliki ijin edar) sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar yang dimaksud pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp. 1.500.000.000. (Yan)