Beranda Index Tax Amnesty Untuk Rakyat Atau Untuk Konglomerat

Tax Amnesty Untuk Rakyat Atau Untuk Konglomerat

0

Oleh: Dwi Haryanto, Mahasiswa Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah dan Penggiat Kajian PIUSH.

Berbagai macam isu-isu tahun 2016 ini sangat menggairahkan negara Republik Indonesia, mulai dari kasusnya pembunuhan Wayan Mirna dengan kopi jahatnya yang tak kunjung selesai mungkin jika dibuat sinetron sudah episode 101 akan mengalahkan sinetron tersanjung yang fenomenal.

Kemudian kasus korupsi yg mulai satu persatu terungkap sehingga pelaku koruptor mulai waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi, walaupun masih saja ada yang lengah. Semoga Tuhan mengampuni dosanya, Amin.

Selanjutnya isu Pilkada dan Pilgub yang akan dilaksanakan 2017 mendatang, tentunya tidak kalah bersaing dalam menyita perhatian publik, para pendukung berlomba-lomba demi kemenangan ada yang mendukung tanpa syarat, ada yang mendukung dengan syarat kepentingan, bahkan ada yang menggadaikan ke-Imanan demi memenangkan calonnya. Pokoknya seru dah. Dan berbagai macam kasus-kasus yang mangkrak karena muncul kasus-kasus baru sehingga tak terselesaikan.

Namun diantara kasus-kasus diatas, ada yang tak kalah penting untuk diamati, karena ini berkaitan dengan sehatnya perekonomian Negara Indonesia yang saat ini sedang diperbincangkan beberapa golongan untuk menentang kebijakan Peraturan pemerintah tentang Pengampunan Wajib Pajak (Tax Amnesty).

Walaupun saya bukan seorang pengamat ekonomi yang mampu memetakan permasalahan ekonomi secara gamblang, sedikit pemahaman saya bahwa Tax Amnesty ini memiliki dua sudut pandang yang bila disepadankan tidak akan menemukan titik temunya.

Pertama, dari sudut pandang kalangan menengah kebawah, hal ini buruh sebagai salah satu elemen masyarakat merasa dirugikan dengan adanya UU No. 11 Th 2016. Karena bunyinya untuk mengamankan harta konglomerasi yang tidak membayar pajak kepada negara. Sehingga konsekwensinya adalah merugikan negara.

Seperti pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, masalah tax amnesty ini bagi buruh bukan soal materi atau politik, melainkan soal rasa keadilan.

“Ini tentang keadilan, bukan soal materi. Jadi jangan dianggap buruh bermain politik. Ini mencederai rasa keadilan. Buruh selama ini taat membayar pajak. Contoh kecil pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Kalau kita tidak bayar itu didenda, ditangkap,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Kemudian Iqbal menambahkan bahwa soal pengampunan pajak ini harus dikritisi dengan serius. Ia mempersoalkan, bagaimana kalau yang dihapuskan utang pajaknya justru dana hasil kejahatan dan korupsi.

“Karena di situ tak jelas sumbernya dari mana, dana korupsi, dana trafficking, dana narkoba. Seperti korupsi BLBI yang lalu, ratusan triliun dana itu akan menjadi legal ketika mereka ikuti tax amnesty,” kata Said Iqbal.

Karena itu, lanjut dia, harusnya bukan tax amnesty yang pemerintah lakukan. “Tetapi intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak, menambah jumlah wajib pajak berapa, membuat data yang akurat sehingga kita bisa mengejar wajib pajak,” ujar Said.

Buruh, menurutnya, harus peduli pada masalah reformasi perpajakan. Sebab, pajak bermanfaat bagi kas negara sehingga menjadi besar. Kas negara yang besar bisa bermanfaat membiayai berbagai program pembangunan terutama program kesejahteraan dan jaminan sosial.

“Mulai dari tunjangan ibu hamil dan melahirkan, tunjangan pendidikan anak atau sekolah gratis hingga perguruan tinggi, jaminan kesehatan, jaminan pengangguran, pelayanan transportasi, dan perumahan murah untuk rakyat, serta tunjangan guru,” kata Said.

Itu menurut Said Iqbal, dengan alasan menolak Tax Amnesty, namun dengan sudut yang Kedua, Pemerintah juga memiliki alasan yang tidak kalah rasional, hal ini (Tax Amnesty) akan terasa bagi masyarakat Indonesia 1 tahun atau 2 tahun mendatang, mulai dari bertambahnya kas negara, pembangunan infrastruktur negara, dan juga Eksistensi ekonomi Indonesia di mata dunia karena dengan peraturan ini Indonesia akan menata ulang hasil-hasil pajak yang sudah menjadi benang kusut dan sulit diluruskan lagi.

Bila kita amati isi dari UU Nomer 11 tahun 2016 Pasal 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

Kita tidak akan tahu atau kita tidak akan punya data bila para konglomerasi tidak melaporkan pajaknya ke pemerintah walaupun itu sudah lima tahun bahkan puluhan tahun. Maka dari itu Tax Amnesty ini sebagai kail untuk mendapatkan data-data pajak yang tersembunyi di Goa-goa yang penuh dengan kegelapan. dengan sendirinya data-data pajak yang tersembunyi akan keluar sehingga kita akan tahu siapa saja yang selama ini menyembunyikan pajaknya.

Dan lagi, bagaimana mungkin pemerintah bisa memberikan Intensifikasi dan ekstensifikasi penambahan jumlah pajak sedangkan pajak-pajak yang seharusnya dibayarkan disembunyikan oleh mereka konglomerat. Hal yang mustahil bukan ?

Namun saya malah berpikir terbalik, bahwa yang digugat oleh Said Iqbal malah memungkinkan untuk mengamankan dana-dana para konglomerat karena jika digagalkan dana Konglomerat akan tetap tersembunyi dengan aman tanpa ada yang menggugat. Pada akhirnya serba salah juga toh.

Dari hal ini semua, saya berharap kepada pemerintah selain dari pada memberikan pengampunan pajak kepada masyarakat, sekaligus melaporkan hasil data-data pajak kepada publik, biar kita sama-sama tahu, siapa dalang-dalang pengemplang pajak?, Siapa yang tidak taat pajak? Hal ini agar masyarkat Indonesia tidak Berpikir negatif. Padahal dari kedua sudut pandang diatas sama-sama untuk keadilan ekonomi bagi Masyarakat Indonesia “dari kita untuk kita”. Semoga tulisan ini bisa menambah dialektika ekonomi Indonesia. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini