Beranda Berita KPU Banten Siapkan 1891 Titik Pemasangan Alat Kampanye 

KPU Banten Siapkan 1891 Titik Pemasangan Alat Kampanye 

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan batasan pembuatan alat peraga kampanye (APK) dan juga titik pemasangannya bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017. Dengan penetapan jumlah cetak APK tersebut, maka hanya ada 1.891 titik pemasangan APK yang boleh beredar di Kota Tangerang.

Sesuai dengan ketetapan KPU Banten, pasangan calon hanya diperkenankan mencetak sebanyak 150 persen dari APK yang dicetak oleh KPU Banten. Adapun APK dimaksud adalah baliho, umbul-umbul dan spanduk.

“Kami hanya mencetak 5 baliho untuk masing-masing calon untuk tiap kabupaten/kota, 20 umbul-umbul untuk tiap kecamatan, dan 2 spanduk untuk tiap-tiap kelurahan. Sedangkan pasangan calon boleh mencetak lebih banyak. Yakni 150 persen dari apa yang dicetak KPU Banten,” jelas Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna saat Rapat Koordinasi pembatasan dana kampanye bersama Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Aryaduta, Rabu (19/10/2016).

Dengan hitungan tersebut, tutur Agus Supriyatna maka tiap pasangan calon hanya diperkenankan mencetak dan memasang sebanyak 7 baliho di tingkat kabupaten/kota, 30 umbul-umbul di tiap kecamatan dan 3 spanduk di tiap kelurahan. “Ketetapan ini dibuat sesuai dengan PKPU 12/2016. Dan tiap pasangan calon harus mengikuti ketetapan yang sudah KPU,” tegas Agus.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi menjelaskan, dengan ketetapan yang dibuat KPU Banten, maka hanya terdapat 1.891 titik pasang dan jumlah APK di wilayah itu. Dengan rincian yang dibuat KPU Banten antara lain, 5 baliho untuk masing-masing pasangan calon, 460 umbul-umbul dan 108 spanduk. Dan yang dibuat dua pasangan calon sebanyak, 14 baliho, 780 umbul-umbul dan 312 spanduk.

“Dengan ketetapan ini, tidak boleh ada pasangan calon manapun yang memasang lebih dari jumlah yang sudah ditentukan. Kalau dihitung keseluruhan, hanya boleh ada 1.891 titik pasang dan alat peraga kampanye di seluruh kota Tangerang. Dan ada lagi tambahan berupa bahan kampanye seperti pamplet, poster dan player,” kata Sanusi.

Dikatakan Sanusi, bukan hanya soal jumlah, baik KPU maupun pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye ini. Tujuannya, selain untuk memastikan bahwa tidak ada calon yang melanggar aturan juga untuk memastikan bahwa warga masyarakat bisa melihat informasi tentang Pilkada dan calon ini di lokasi yang sudah ditetapkan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Walikota titik mana saja di Kota Tangerang yang boleh dipasangi alat peraga kampanye ini. Selanjutnya, KPU dan tim pemanangan masing-masing pasangan calon akan membahasnya lebih lanjut untuk menetapkan lokasi pemasangan APK yang dilakukan KPU dan lokasi pemasangan APK yang dilakukan calon. Ini kami lakukan dengan tujuan kita sama-sama menghormati aturan main yang sudah digariskan PKPU,” tegas Sanusi.

Diinformasikan, terkait dengan bahan kampanye berupa poster, pamplet dan flayer yang disiapkan KPU Banten dan yang diperkanankan pengadaannya oleh pasangan calon, tiap pasangan calon hanya diperkenankan untuk mencetak 100 persen dari yang dicetak KPU. “Kalau untuk poster, pamplet dan flayer pasangan calon berhak mencetaknya sama persis dengan yang dicetak KPU,” imbuh Sanusi.

Adapun ketentuan yang diatur dalam pengadaan bahan kampanye ini, kata Syaeful adalah poster sebanyak 172.563 Kepala Keluarga (KK), pamplet sebanyak 172.563 KK, dan flayer sebanyak 862.817 KK. Maka, jika ditotal seluruh bahan kampanye ini, baik yang dicetak oleh KPU maupun calon, maka jumlahnya mencapai 2.415.886 bahan kampanye. (Yip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini