Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hari (Kamis, 10/11/2016) ini bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang juga bertepatan di Hari Pahlawan 10 November. Terlihat Antasari bersemangat ketika bisa menghirup udara segar dan terbebas dari jeruji besi, saking semangat dimeneriakkan kata merdeka sebanyak tiga kali.
“Syukur Alhamdulillah, merdeka, merdeka, merdeka,” tutur Antasari sebelum menuju rumahnya di Les Beles Serpong Utara, Tangsel, Kamis (10/11/2016).
Antasari menjelaskan, secara fisik dirinya telah menjalani masa penahanan selama 7 tahun 6 bulan. Apabila dijumlahkan dengan remisi hukuman, ditotalkan menjadi 12 tahun penjara. “Artinya saya telah menjalani 2/3 masa hukuman sehingga bisa bebas bersyarat,” jelasnya.
Antasari menambahkan, putusan pengadilan yang membuat dirinya dipenjara. Maka dirinya mau untuk dipenjara karena adanya putusan dari pengadilan yang menghukum dirinya selama 18 tahun penjara.
“Saya mau masuk penjara karena adanya putusan pengadilan yang meminta saya untuk menjalani hukuman, tapi bukan karena perbuatan seperti didakwakan (pembunuhan berencana),” terang Antasari.
Bahkan, Antasari melontarkan canda soal adagium pengadilan. Adagium pengadilan adalah apa pun putusan hakim harus dianggap benar. “Penegak hukum harus taat pada putusan hukum, bahkan ada adagium putusan hakim salah pun harus dianggap benar,” candanya seraya tersenyum.
Seperti diketahui, Antasari dihukum selama 18 tahun penjara karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. (Yip)