Beranda Berita Dewan Pers Sebut Instansi Hanya Melayani Media Terverifikasi

Dewan Pers Sebut Instansi Hanya Melayani Media Terverifikasi

0

Aturan mengenai keharusan wartawan mengikuti uji kompetensi (UKW) merupakan salah satu bagian penting ditekankan Dewan Pers. UKW dilakuakan untuk meningkatkan profesionalisme di kalangan pencari berita. Sedangkan wartawan yang lulus mengikuti UKW, dinyatakan memiliki kemampuan yang disyaratkan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Demikian tersebut menjadi alasan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten melalui Perwakilan Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  menggelar UKW besok di Wisma Tamu Puspiptek, Setu.

Menurut Ketua PWI Tangsel, Junaidi saat ditemui di kantornya Jalan Yapen Raya Blok QQ Nusa Loka, ada beberapa indikator yang harus dimiliki wartawan agar memenuhi syarat sebagai insan pers yang berkompeten dan profesional. Di antaranya adalah memahami dan menaati kode etik jurnalistik yang menjadi rambu dalam menjalankan tugas.

Kemudian, mampu mengidentifikasi masalah terkait dengan berita yang akan dimuat serta kemampuan membangun jejaring dan lobi, termasuk penguasaan bahasa dan kemampuan mengumpulkan serta menganalisis informasi menjadi bahan berita.

Selanjutnya, kemampuan menyajikan berita, menyunting berita, merancang rubrik, mengelola redaksi, menentukan kebijakan pemberitaan dan pemanfaatan peralatan teknologi.

“Yang jelas, jika seorang wartawan telah lulus uji kompetensi hal itu akan menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi dan menegakkan kemerdekaan pers untuk kepentingan publik,” katanya seusai memberikan breafing kepada panitia pelaksana UKW.

Sementara, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Pasetyo mengatakan, mulai Februari 2017, pihaknya akan memverifikasi media massa di Indonesia tanpa pungutan biaya. Langkah tersebut sebagai upaya perbaikan kualitas media, sehingga konsekuensinya, hanya media-media yang telah terverifikasi saja yang bisa meliput secara resmi.

“Setiap instansi hanya melayani media yang terverifikasi di dewan Pres,” katanya.

Yosep menambahkan, perbaikan tidak hanya akan menyasar media. Tetapi, para wartawan yang berada di setiap media harus mengikuti perubahan ke arah peningkatan kompetensi dan mendorong wartawan melakukan uji kompetensi guna mendapatkan sertifikat menjadi wartawan yang berkompeten dengan profesinya.

Tingkat kompetensi wartawan di Indonesia masih rendah. Ia mencatat dari sekitar 80 ribu wartawan, yang mengikuti uji kompetensi baru sekitar 10 ribu, ke depan wartawan tidak hanya ditanya perihal identitas.

Tetapi sudah mengacu pada kompetensi melalui kartu kompetensi yang telah dimiliki.

Masih ada sekitar 4 bulan untuk mempersiapkan wartawan mengikuti uji kompetensi dan verifikasi terhadap perusahaan pers, nantinya wartawan yang telah memiliki kompetensi akan mendapat kartu berisi perusahaan tempat kerja, foto, dan identitas tersebut akan muncul di Dewan Pers.

Akan ada kerjasama antara Dewan Pers dengan dua lembaga negara yaitu TNI dan Kepolisian, serta lembaga begara lainnya mulai Februari 2017, Jenderal TNI akan mengeluarkan surat edaran bahwa instansinya hanya akan melayani wartawan yang berkompetensi.

Begitu pula dengan Kepolisian. “Enggak ada berbagi informasi kepada orang yang tidak kompeten,” tegasnya.

Salah satu kriteria media yang terverifikasi adalah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 perihal pers. Misalnya media tersebut menerbitkan berita secara rutin dan berbadan hukum, kemudian terverifikasi Dewan. (Ded)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini