Sulitnya masyarakat mendapatkan program pemerintah lantaran tak memiliki legal dokumen seperti berupa akta nikah (buku nikah) sebagai bukti otentik pernikahan yang sah secara hukum, menjadi alasan puluhan pasangan mengikuti sidang isbat atau nikah ulang secara hukum berlaku.
Demikian disampaikan Direktur Lembaga konsultasi advokasi pembinaan perkawinan (LKAPP) Sejuta Hati, Ahmad Gozali saat menggelar sidang Isbat nikah 30 pasangan suami istri (Pasutri) di Balai Ratu Jalan Tegal Rotan, Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (27/12/2016)
Gozali menjelaskan, mengacu kepada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang hak wanita dan anak dalam keluarga. Sehingga diperlukan pelayanan terpadu seperti mengadakan sidang isbat nikah massal ini, merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat untuk mendapatkan kutipan akta nikah.
Gozali menuturkan, banyak isu perempuan dan anak-anak, terutama kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi ketika mengalami musibah atau masalah. Mereka selalu dihadapkan dengan legal dokumen di saat mencari bantuan hukum
“Tidak adanya legal dokumen akta nikah, berdampak saat anak membuat akte kelahiran, tentu membutuhkan buku nikah atau mau melaksanakan ibadah haji, juga membutuhkan buku nikah. Nah inilah dasar pemikiran LKAPP melakukan sidang isbat nikah ini,” terang Gozali
Dalam kesempatan itu, tampak sejumlah pasutri diantar pihak keluarga yang rata-rata menikah lebih dari lima tahun dan sudah memiliki cucu dengan sabar menunggu giliran sidang Isbat oleh petugas dari pengadilan agama Tigaraksa
Sakup (64), warga Pondok Kacang Timur mengaku menikah secara hukum agama Islam tahun 1978, sudah memiliki 9 cucu dari 5 orang anak hasil pernikahan dengan Nisah (62).
“Kalau mau jujur, saya sempet bingung, sekarang mau nyekolahkan anak saja harus ada akte kelahiran, syaratnya harus ada buku nikah,” ungkapnya
Sementara itu, kepala KUA Pondok Aren Suganda menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu oleh tiga intansi dan difasilitasi oleh LKAPP Sejuta Hati dan kantor urusan agama KUA Pondok Aren bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tigaraksa
“Manfaat buku nikah diantaranya, kepengurusan dokumen lainnya, bukan sekedar untuk membuat akte kelahiran saja termasuk pembagian warisan dan lainnya. Diharapkan adanya kegiatan isbat nikah ini bisa menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk memiliki buku nikah,” pungkasnya (isw/abi)