Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan pemusnahan berbagai barang bukti (Barbuk) di Garbage Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari kasus yang sudah disidang dan diputuskan.
Pelaksana Pemusnahan Kejaksaan Negeri Tangerang Muhammad Iqbal Hadjarati menyatakan, pemusnahan barang bukti berupa Narkotika, Psikotropika, Uang Palsu dan juga Senjata Api ini merupakan barang bukti dari 398 perkara yang sudah inkrah.
“Tadi (siang) kami melakukan pemusnahan dari beberapa kasus yang sudah inkrah di Tangerang,” katanya kepada wartawan, Selasa (29/11/2016).
Iqbal mengaku, pemusnahan dari 398 kasus ini merupakan kasus dari sejumlah tersangka dari tindak pidana Narkoba, Ranmor, Kriminal dan juga Penipuan.
“Saya lupa jumlah pastinya namun ada dalam catatan kami, dan pemusnahan barang bukti tersebut mulai pukul 10.12 pagi hingga 12.02 WIB,” ujarnya.
Adapun untuk pemusnahan Narkotika sendiri menurutnya tidak terlalu banyak lantaran barang bukti yang ada di Kejaksaan hanya barang bukti yang di tunjukan saat persidangan saja.
“Jika tangkapannya banyak kan barang bukti dimusnahkan dahulu, nah terus yang dikirim ke kami hanya barang bukti untuk sample lab saja,” jelasnya.
Ia melanjutkan, Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan pemusnahan karena pihaknya yang menjadi eksekutor. Tidak hanya narkotika, uang palsu dan psikotropika juga ikut dibakar pada pemusnahan tersebut.
“Kalau untuk senjata api kami musnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda,” ungkapnya. (rmt)