Beranda Berita Bea Cukai Soetta Ungkap Sabu Dalam Stetoskop Dikendalikan dari Penjara

Bea Cukai Soetta Ungkap Sabu Dalam Stetoskop Dikendalikan dari Penjara

0

Sebuah paket kiriman kargo diamankan oleh Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pasalnya, paket kiriman di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) tersebut berisi narkoba jenis methamphetamine (sabu).

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari Tim Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 25 Oktober 2016 lalu, menunjukkan 1 paket kiriman yang mencurigakan.

“Petugas kami kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan terhadap paket yang mencurigakan tersebut yang berisi stetoskop,” kata Erwin kepada wartawan di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (23/12/2016).

Tak hanya sampai disitu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman tersebut dengan x-ray, menunjukkan terdapat benda mencurigakan di dalam paket.

“Setelah dilakukan pembongkaran diketahui terdapat methamphetamine di dalam 2 item stetoskop seberat total 1,1 kilogram,” ungkap Erwin.

Menindaklanjuti hasil tersebut, tim gabungan Bea Cukai Soetta melakukan control delivery bersama Polres Bandara Soetta ke kantor PJT bersangkutan di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada tanggal 26 Oktober 2016.

Pada sore harinya petugas yang menyamar sebagai pegawai PJT untuk melakukan serah terima paket kepada ES. Tim gabungan mengamankan ES saat itu juga.

“Dari pemeriksaan ES, diketahui bahwa paket akan diserahkan kepada F yang merupakan orang suruhan AE untuk mengambil barang dari ES. Dari keterangan ES, tim berhasil menangkap F yang mengaku bahwa pengendali utama jaringan ini di Indonesia adalah U,” beber Erwin.

Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil melacak keberadaan U yang ternyata penghuni penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Serang.

“Setelah memeriksa U, diketahui bahwa pengirim paket tersebut adalah E yang saat ini berada di Nigeria,” ujar Erwin.

Para pelaku kini terancam pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 Tahun berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini