Beranda Berita Cara Petugas Bea Cukai dan Polisi Bandara Soetta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Cara Petugas Bea Cukai dan Polisi Bandara Soetta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

1

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C (Bea Cukai) bekerjasama (Joint Operation) dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali berhasil mengungkap dan melakukan penegahan upaya penyeludupan narkoba.

Upaya penyeludupan narkoba jenis methamphetamine (Shabu) kali ini dilakukan oleh 2 Warga Negara (WN) Malaysia yang berinisial MA dan Z. Kedua pelaku menyembunyikan kapsul berisi Shabu tersebut dengan cara memasukkan ke dalam anus atau dubur.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia pada 14 November 2016 lalu.

“Mendapat informasi, petugas bea cukai melakukan pengawasan penumpang di area kedatangan Terminal 2E Bandara Soetta. Dari pengawasan tersebut, petugas mencurigai seorang penumpang laki-laki yang tiba dari Malaysia dengan inisial MA,” kata Erwin kepada wartawan di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (23/12/2016).

Setelah dilakukan pemeriksaan dari MA, petugas tidak menemukan narkoba di dalam barang bawaan pelaku. Petugas pun tak kehabisan akal, MA dibawa ke sebuah rumah sakit untuk dilakukan rontgen.

“Dari hasil foto rontgen, bahwa MA menyembunyikan dua kapsul berisi narkoba jenis Shabu seberat 285 gram,” ungkap Erwin.

Berdasarkan temuan tersebut, tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soetta bekerjasama dengan Polresta Bandara Soetta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MA.

“Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MA, ternyata ia datang ke Indonesia bersama seseorang berinisial Z yang juga berkewarganegaraan Malaysia,” jelas Erwin.

Namun, laki-laki berinisial Z tersebut sempat keluar dari Bandara Soetta dan menuju ke sebuah hotel di Tanah Abang untuk menyerahkan narkoba ke seorang Warga Negara lndonesia (WNI) berinisial S.

“Tim segera bergerak ke tanah Abang dan berhasil membekuk Z dan S beserta dua orang lainnya yakni J dan MS sebagai penerima barang pada tanggal 15 November 2016 dini hari,” beber Erwin.

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, dari keterangan S, tersangka Z juga menyelundupkan 2 kapsul shabu yang telah diserahkan ke 2 orang perempuan berinisial D dan N sebelum tim Bea Cukai dan Polisi membekuk mereka di hotel.

Tersangka D dan N (wanita) berperan untuk membawa shabu ke Samarinda melalui Bandara Soetta menggunakan pesawat.

“Tim gabungan pun kembali ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan D dan N sebelum terbang ke Samarinda. Dari tersangka D didapati 1 kapsul shabu seberat 147 gram sedangkan dari N didapati 1 kapsul shabu lainnya seberat 132 gram yang masing-masing mereka sembunyikan juga di dalam anus,” ungkap Ulung.

“Para tersangka mengaku shabu tersebut akan diserahkan ke seseorang berinisial NA di Samarinda. Selanjutnya tim berangkat ke Samarinda dan berhasil membekuk tersangka NA di Muara Badak Samarinda pada tanggal 17 November 2016,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Soetta.

Berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. (Rmt)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini