Petugas Bea Cukai dan Polisi Bandara Soekarno-Hatta kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Cipinang.
Berawal dari penangkapan seorang wanita berinisial NY (36) di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu (1/1/2016) lalu. NY ditahan lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara menyimpan di dalam laptop yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, petugas Bea Cukai di terminal kedatangan 2E Bandara Soekarno Hatta mencurigai barang bawaan NY yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur Malaysia.
“Dari pemeriksaan x-ray terlihat benda mencurigakan di dalam laptop yang dibawa oleh NY. Petugas memutuskan untuk membongkar laptop NY dan mendapatkan dua buah paket berisi sabu seberat 441 gram di dalam laptop,” kata Erwin kepada awak media di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (12/01/2016).
Petugas Bea Cukai kemudian bekerja sama dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan wawancara terhadap NY.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Ulung Jaya Sampurna menjelaskan, dari keterangannya kepada petugas, NY mengaku meminta dijemput oleh dua temannya yaitu PP dan FJ, di mana keduanya telah mengetahui bahwa NY akan membawa narkoba dari Kuala Lumpur.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan berhasil menangkap PP dan Fj di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta di hari yang sama,” ungkap Kombes Pol Ulung.
Tak hanya sampai disitu, tersangka NY dihubungi oleh seorang laki-laki berinisial AG untuk menuju kantor BNI Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur guna menyerahkan paket sabu kepada adik AG.
“Tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke tempat dimaksud dan berhasil menangkap S yaitu adik dari Ag yang akan mengambil paket dari NY,” beber Ulung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap S, tim gabungan juga berhasil menangkap E yang bertugas membawakan timbangan kepada S. Selain itu, ditangkap pula tersangka FH di kontrakannya di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur
“Dari kontrakan FH tim menyita barang bukti berupa satu buah alat timbang, empat bungkus plastik klip, serta satu buah alat hisap. Barang bukti tersebut akan digunakan oleh para tersangka untuk mengemas shabu ke dalam kemasan siap edar,” terang Ulung.
Belakangan diketahui, AG merupakan narapidana di Lapas Cipinang, ia adalah orang yang menyuruh NY untuk menjadi kurir narkoba.
Tim gabungan Bea Cukai dan Polres Bandara Soetta melanjutkan penyelidikan ke LP Cipinang untuk melakukan interogasi terhadap AG, yang menjadi pengendali kurir jaringan narkoba ini dari balik Lapas Cipinang.
“AG merupakan narapidana atas pengedaran narkoba pada kasus sebelumnya. AG mendapatkan shabu dari MR, warga negara Pakistan dan juga seorang narapidana LP Narkotika Cipinang,” ungkap Ulung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bandara Soetta.
Berdasarkan UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. (Rmt)