Musyawarah ganti rugi lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali diwarnai aksi walk out oleh warga Selapajang Jaya.
Aksi walk out warga Selapajang Jaya tersebut terjadi ketika Ketua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli D. Siregar tidak dapat memberikan penjelasan terkait cara perhitungan ganti rugi kepada warga yang lahannya terkena dampak pembebasan pada sesi tanya jawab.
Rahmayanti (42), salah satu warga Selapajang Jaya yang ikut dalam aksi walk out tersebut mengaku keberatan dengan nilai yang diumumkan oleh Tim apprasial.
“Saya sangat keberatan dengan nilai yang diumumkan hari ini. Soalnya di tanah saya itu ada kontrakan,” kata Rahmayanti kepada tangerangonline.id Gedung AME Equipment & workshop PT Angkasa Pura II Bandara Soetta, Tangerang, Senin (23/1/2016).
Menurut Rahma, lahannya seluas 199 meter persegi serta bangunan diatasnya tidak pantas dihargai dengan Rp 402 jutaan.
“Masa mau dibayar dengan nominal ini, cuma Rp 402 jutaan. Dari kontrakan saja saya dapat 3 juta perbulannya, ada 6 pintu, ini ada fotonya,” imbuhnya sembari menunjukkan surat pengumuman dari Tim Apprasial.
Ia pun mengaku menolak harga ganti kerugian lahan dari Tim Appresial tersebut.
Sementara, Tim Apprasial memberikan waktu kepada warga yang tanahnya terdampak pembebasan lahan selama 14 hari sejak dilakukan musyawarah bentuk ganti kerugian untuk mempertimbangkan apakah disetujui atau tidaknya nominal yang diumumkan.
Sebelumnya, Ketua KJPP Doli D Siregar menyebut, ketika nilai ganti kerugian lahan diumumkan pada musyawarah ganti kerugian maka harga tersebut sudah final.
Menurutnya, apabila ada warga yang keberatan dengan nominal ganti rugi tersebut maka harus ke pengadilan.
“Apabila ada pemilik lahan keberatan terhadap harga tersebut maka harus ke pengadilan, hakim yang memutuskan,” katanya. (Rmt)