Banyaknya pekerjaan proyek di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) yang tidak diselesaikan oleh kontraktor membuat Pemkot Tangsel geram dan akan memasukkannya ke daftar hitam atau blacklist. Ancaman tersebut diberikan kepada kontraktor yang telah melampaui standar perjanjian.
“Untuk menghadapi oknum seperti itu kita harus jelas terlebih dahulu, kalau yang baik kita pakai lagi untuk selanjutnya, sedangkan yang jelek kita black list. Maka dari itu, kita ketatkan di pengawasan,” papar Wakil Walikota Benyamin Davnie, Kamis (9/3/2017).
Bang Ben juga mengatakan, kontraktor yang di blacklist itu juga harus memenuhi kriteria yang tidak pantas, terkait standar perjanjian dan pengerjaannya.
“Kontraktor yang diblack list kriterianya seperti, mengerjakan pekerjaannya sudah dikerjakan setengah namun uang yang kita bayarkan lebih dibawa kabur,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, biasanya terkait hal seperti itu karena proses pembayaran yang diberikan oleh pemilik bangunan kepada kontraktor lebih banyak dari pada yang dikerjakan dan hal tersebut merupakan diluar kesepakatan.
“Misalnya seperti kasih dia proyek dan dia sudah mengerjakan 45% dari keseluruhannya, sedangkan kita bayarkan 60% dari total keseluruhannya. Seharusnya yang kita bayar 60% tersebut mereka pakai untuk melanjutkan, tapi biasanya mereka bawa kabur, dan itu diluar kesepakatan. Maka dari itu kita harus tingkatkan pengawasannya,” pungkasnya.(Arf)