Kapolres Bandara Soekarno-Hatta mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan rehabilitasi dari keluarga penyanyi rap, Iwa Kusuma alias Iwa K (46).
“Untuk pengajuan rehab kami sudah menerima surat keluarga yang ditandatangani pihak keluarga dan ditandatangani kuasa hukum. Dan akan menjadi bahan pertimbangan untuk kami,” kata Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Senin (1/5/2017).
Ia mengaku, pihaknya akan mengajukan pelaksanaan assessment terpadu terlebih dahulu. Pasalnya, rehabilitasi harus berdasarkan rekomendasi assessment terpadu melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
“Hal itu harus kita lihat dulu dari pelaksanaan assessment terpadu kepada BNN Pusat untuk membentuk tim assesment yang terdiri dari tim kedokteran, psikolog dan hukum,” imbuh Arief.
Setelah hasil assessment tersebut keluar, Polresta Bandara Soetta akan melakukan gelar perkara yang kedua. Hal ini untuk memutuskan pengenaan pasal atau rehabilitasi.
“Setelah assessment terpadu keluar yakni 6×24 jam sebagai rekomendasi, kita akan adakan gelar perkara kedua untuk menentukan perihal rehab atau tidaknya,” ungkap Arief.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja, Iwa K ditahan dan bergabung dengan tahanan lain di Mapolresta Bandara Soetta.(Rmt)