Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap lima kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak. Ironisnya, kelima kasus tersebut terjadi dalam sepekan ini dan ditemukan tersebar di wilayah hukum Polres Tangsel yakni, Ciputat, Ciputat Timur, Curug, Serpong dan Pondok Aren.
“Dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel berhasil mengungkap sebanyak lima kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur yang ada di Tangsel, dengan jumlah korban yang berjumlah tujuh orang saat ini,” ucap Kepala Satuan Reskrim AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel, Sabtu (13/5/2017).
Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan semua tersangka diketahui setelah adanya kerusakan pada alat reproduksi korban. Adapun motif dari tersangka pun belum diketahui sepenuhnya dan masih dalam penyidikan.
“Semua alat vital dari masing masing korban terjadi lecet dan kerusakan alat reproduksi dan ada juga yang kerusakan alat ekresi,” katanya.
Ia menyebutkan korban yang terdiri dari anak sekolah dibawah umur adapun anak tersangka merupakan orang yang sudah dewasa dan memiliki keluarga yang saat ini masih bersama dengan pelaku di kediamannya.
“Tersangka pertama berinisial MA (22) pria seorang mahasiswa yang melangsungkan aksinya di Hotel Ciputat dengan modus awal ngajak makan terhadap seorang siswi DAS (16), selanjutnya tersangka IS (23) yang melakukan pencabulan terhadap dua orang anak pria yang berumur 7 dan 6 tahun dengan motif nonton film horor di Jurangmanggu,” katanya.
Ia menambahkan, korban selanjutnya seorang perempuan di Kecamatan Curug berinisial Aj (6) dengan seorang pelaku BH (35) seorang tukang ojek pangkalan yang melangsungkan aksinya dengan motif memegangi alat vital korban ketika hendak mengantarnya ke sekolah.
“BH ini melancarkan aksinya terhadap si anak dengan motif memegangi korban dengan tangan kirinya dan beralasan agar tidak terjatuh sehingga di perjalanan dengan jarak sepanjang dua setengah kilometer melangsungkan aksinya dengan posisi sang ibu korban membonceng di bagian belakangngya,” tuturnya.
Sekedar diketahui saat ini tersangka dengan pasal 82 UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kasus persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kasus persetubuhan anak dibawah umur pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan kasus pencabulan anak dibawah umur (sodomi) pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam hal ini pihak kepolisisan mendapatkan sejumlah barang bukti sebuah celana dalam bermotif bunga dan satu potong miniset warna putih bergaris merah, tersangka MA, handphone CD porno dari tersangka IS, sepeda motor merk honda bernopol B 6110 GID beserta STNK dan kunci dengan baju kaos lengan panjang warna pink dengan sebuah celana dalam motif bunga dari tersangka BH.(Arf)