Home Berita Polres Metro Tangerang Razia Warem dan Hotel, Hasilnya?

Polres Metro Tangerang Razia Warem dan Hotel, Hasilnya?

0

Kepolisian dari Unit Shabara Polres Metro Tangerang merazia sejumlah warung remang-remang dan hotel kelas melati, Rabu (17/5/2017) dini hari. 

Operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut dilakukan guna menjaga kondusifitas wilayah jelang bulan ramadhan.

Pantauan di lokasi, sebanyak 40 personil dengan senjata lengkap diterjunkan ke tiga titik lokasi yang menjadi target polisi. Warung remang-remang di kawasan Situ Bulakan Villa Grand Tomang Tangerang, menjadi tempat pertama yang di razia petugas.

Kedatangan petugas yang tiba-tiba ini sempat membuat para pengunjung panik. Polisi juga memeriksa identitas sejumlah pemandu karaoke dan pengunjung yang ada di warung remang-remang tersebut. Selain itu petugas juga mendapati beberapa orang yang tengah asyik menenggak minuman keras.

“Sasaran kita malam ini memang pada miras dan narkoba. Tadi juga kita periksa beberapa orang yang kedapatan sedang minum miras, tetapi mereka mengaku miras tersebut dibeli dari luar,” tutur Wakasat Shabara Polrestro Tangerang, Kompol Akhir Budiawan.

Dari situ, petugas kemudian melanjutkan operasinya ke sebuah hotel Flamboyan di Jalan Sintanala No. 35, Neglasari, Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang. Di tempat ini juga petugas merazia seluruh kamar dan memeriksa identitas para tamu hotel.

“Tadi juga kita periksa seluruh kamar hotel dan beberapa diantaranya kita gledah namun tidak kita temukan barang-barang yang mencurigakan,” ucapnya.

Tak berhenti sampai disitu, kemudian petugas melanjutkan operasi razia tersebut ke kawasan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kota Tangerang, yang berbatasan langsung dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sejumlah warung remang-remang dan warung penjual jamu di kawasan ini juga tak luput dari razia petugas. Hasilnya, petugas berhasil menemukan lebih dari 500 botol minuman keras yang disimpan oleh pemilik warung  di dalam gudang.

“Kita temukan ratusan botol miras yang disimpan di dalam gudang warung. Ini sudah sangat melanggar karena Kota Tangerang punya perda pelarangan penjualan miras. Ratusan miras ini akan kita bawa untuk kemudian akan dimusnahkan,” tandasnya. (Nji)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here