Warga Kelurahan Cirendeu, RT 04/RW 01, Ciputat, Kota Tangerang Selatan meminta kejelasan status tanah garapan yang ditempatinya sejak lama. Lahan tersebut yaitu seluas 4 hektare telah digunakan tempat tinggal warga dan memiliki Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Empat orang warga yang mewakili 186 Kepala Keluarga RT 04/RW 01 melakukan audiensi dengan Lurah Cirendeu terkait permasalahan tersebut, Selasa (3/10/2017).
“Kami hanya ingin kejelasan tanah ini, karena permasalahan ini sudah lama dan perlu diluruskan, karena pak lurahnya juga sudah ganti yang baru,” ujar Sainan Nurohil, Salah satu warga RT 04/RW 01.
Sainan menyatakan, pengajuan hak diatas tanah seluas empat hektar tersebut lantaran didukung dengan pembayaran PBB rutin oleh warga. Lahan yang ditempati itu dulunya perkebunan milik pemerintah di jaman Belanda yang digarap oleh warga dan telah dibuat sebagai tempat kediaman hingga saat ini.
“Kami hanya mengajukan tanah yang ditempati dengan luas 4 hektar, dengan status tanah garapan dan PBB sudah ada selama 8 tahun. Kami hanya minta dibantu yang mana baiknya apa sertifikat, ataupun lain sebagainya untuk kejelasan,” ujarnya.
Sainan menambahkan, dalam meminta status kejelasan tanah tersebut berawal sejak lama dan selalu ada kepengurusan yang berpindah dalam menuntaskan hal ini.
“Kita sudah tembuskan ke Ombusdman dulu, terkait pengajuan hak kejelasan tanah garaan tersebut, yang mana ketika sudah ditinggal Belanda diambil oleh warga,” paparnya.
Dalam audensi tersebut, warga ditemui pihak Lurah Cirendeu yang tampak diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Tri Wahyudi. (Arf)