Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan menerbitkan electronic certification atau e-Cert. Hal ini guna mengurangi waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) serta mengantisipasi adanya dokumen atau sertifikat palsu pada proses perdagangan ekspor dan impor.
Kepala BKIPM Jakarta I Habrin Take mengatakan, E-Cert tersebut sudah berjalan kerja sama dengan Belanda sebagai mitra perdagangan yang dilakukan kedua negara selama ini.
“Untuk percepatan ataupun efesiensi waktu ini kita lihat secara real time dalam melihat keabsahan sertifikat ekspor impor ke Belanda. Juga bisa mengurangi waktu dwelling time. Maka kami terbitkan e-Cert ini,” kata Habrin di kantornya, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (19/12/2017).
Petugas karantina nantinya, bisa dengan cepat melakukan analisis resiko dan bisa memperoleh sertifikatnya lebih awal. Hal ini disebut bisa menggantikan peran manifest pada proses impor ataupun ekspor barang.
“E-Cert ini tentunya harus lebih kita sempurnakan, terutama pada jaringan internet yang terkadang mengalami gangguan. Nantinya, akan kita antisipasi dengan memperkuat jaringan,” jelas Habrin.
Ia melanjutkan, hubungan bilateral tersebut nantinya tidak hanya dilakukan pada satu negara seperti Belanda, namun juga negara-negara lainnya.
“Ini kan hubungan bilateral, jadi nantinya kita akan rencanakan, tidak saja dengan anggota Uni Eropa tapi, bisa juga dengan anggota Asean seperti Singapura,” terangnya. (Rmt)