Beranda Berita PPNS Janji Tindak Perparkiran tak Berizin

PPNS Janji Tindak Perparkiran tak Berizin

0

Dari sebanyak 146 titik parkir di tepi jalan Kota Tangerang Selatan, baru 27 titik parkir di antaranya yang dikelola sesuai perizinan. Sedangkan parkir di tempat khusus, baru empat titik yang dikelola oleh perusahan berizin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

Menanggapi hal itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel akan segera menindak tegas perusahaan-perusahaan pengelola parkir belum berizin.

“Pada intinya ialah ketika PAD Kota Tangsel naik maka secara otomatis Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) juga naik, hal ini penting karena untuk mewujudkan program-program strategis pemerintah tentunya dibutuhkan anggaran. Oleh karena itu, pontensi PAD pada sektor perparkiran harus dimaksimalkan. Dalam hal ini kami tengah melakukan penyelidikan beberapa perusahaan pengelola perparkiran yang nakal, dan segera akan kami lakukan penindakan jika terbukti ada pelanggaran,” kata Muchsin selaku salah anggota PPNS Kota Tangsel, saat ditemui oleh wartawan di kawasan Kecamatan Pamulang, Minggu (06/5/2017).

Kemudian Muchsin mengungkapkan sedikitnya ada 12 titik parkir yang dikelola oleh perusahaan pengelola yang disinyalir melanggar peraturan, baik dalam hal perizinan, maupun dalam hal pembayaran pajaknya.

“Nanti setelah kita panggil para pengusaha pengelola perparkiran ini kita mintai keterangan, baru kita tahu kira kira apa saja pelangaran-pelanggaran tersebut. Sementara didapati bahwa titik-titik parkir tersebut sepertinya belum memiliki izin, tapi mereka sudah bayar pajak, namun bayar pajaknya sesuai atau tidak nah nanti akan kita dalami, kalau memang ada indikasi terkait dengan pajak, nanti kita sampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel,” jelas Muchsin.

Terpisah, Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Puji Iman Jarkasih mengatakan, bahwa pemungutan pajak parkir harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, di mulai dari keabsahan secara administrasi yaitu Surat Izin Penyelenggaraan Perparkiran.

“Analoginya seperti kita punya kendaraan bermotor, tidak mungkin kita bisa membayar pajak kendaraan bermotor tanpa mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” kata Puji. (Ban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini