Berita

BPOM Gerebek Pabrik Sabun Kecantikan Ilegal di Cisauk

Published on

Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Banten bersama Polsek Cisauk menggerebek rumah produksi sabun kecantikan ilegal, di kampung Kedokan, RT 05/ RW 02, Desa Cibogo, kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dari rumah tersebut, petugas menyita ribuan karton sabun kecantikan siap edar dengan empat merk berbeda, bahan baku pembuat sabun dan dua mesin pengolahan campuran bahan baku.

Kepala BPOM Banten Alex Sander menjelaskan, pabrik sabun kecantikan ilegal itu, terbukti melanggar Undang-undang kesehatan pasal 197 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

“Pemilik pabrik terancam hukuman pidana  15 tahun dan denda 15 miliar atas perbuatanya ini,” kata Alex Sander di rumah produksi sabun ilegal tersebut, Kamis (24/5/2018).

Berdasarkan pengakuan tersangka pemilik, Tatang, pabrik sabun itu sudah hampir satu tahun berproduksi. Dengan rata-rata produksi perhari mencapai 120 karton.

“Satu karton berisi 96 batang sabun siap edar. Dalam sebulan pengakuannya beromset 5 sampai 7 miliar,” katanya.

Menurut dia, terungkapnya rumah produksi sabun ini, bermula dari kecurigaan Polsek Cisauk berdasarkan laporan warga.

“Ini berawal dari laporan Polsek Cisauk yang kemudian kami tindak lanjuti, dan benar ternyata pabrik ini ilegal,” ucap dia.

Dari lokasi, ada tiga merk sabun yang diproduksi ilegal di rumah tersebut, dengan dugaan mencatut merk Papaya, K Brother, dan Widya Temulawak. (Yan)

Exit mobile version