Berita

Nama Pelaku Candaan Bom di Bandara atau Pesawat akan Dibacklist

Published on

Gurauan atau candaan adanya bom di dalam bandara maupun pesawat kembali terulang dan sangat meresahkan. Candaan yang sama sekali lucu itu sangat merugikan berbagai pihak.

Oleh karenanya, jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendukung pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan.

Karena selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada maskapai dan penumpang lain.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, pihaknya mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.

“Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia,” kata Agus dalam keterangannya yang diterima tangerangonline.id, Selasa (29/5/2018).

Bahkan, untuk memberikan efek jera, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan black list penumpang yang bercanda tentang bom dan tidak dapat bepergian menggunakan pesawat udara.

“Misalnya dengan melakukan black list dan melarang untuk terbang dan mendekati fasilitas penerbangan bagi orang yang menghembuskan isu bom tersebut,” ujar Agus.

Kegeraman Agus ini terkait maraknya isu bom di penerbangan tanah air akhir-akhir ini. Berita terbaru datang dari Pontianak tanggal 28 Mei 2018 pukul 18.50 WIB di mana seorang penumpang pesawat B737-800 NG PK- LOJ  yang dioperasikan Lion Air  no penerbangan JT 687 menyatakan membawa bom.

Karena ketakutan, salah seorang penumpang yang lain membuka paksa jendela darurat (emergency exit window) sebelah kanan. Penumpang kemudian berhamburan keluar lewat jendela darurat dan memaksa turun dari sayap pesawat tersebut padahal mesin pesawat sudah dinyalakan di apron.

Menurut Agus, tindakan penumpang yang memaksa turun ini tentu saja berbahaya karena bisa saja tersedot ke mesin pesawat yang menyala. Dan selain itu kerugian materiil maskapai akibat rusaknya jendela darurat pesawat juga miliaran rupiah.

“Oleh karena itu, orang pertama yang menyebabkan semua itu terjadi atau penghembus isu bom, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agus. (Rmt)

Exit mobile version