Berita

PNS Dilarang Tambah Cuti Lebaran

Published on

Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dilarang menambah cuti tahunan sebelum dan sesudah lebaran. Larangan tambah cuti lebaran di luar cuti bersama tersebut sesuai surat edaran bersama tiga menteri.

Kasubid Penataan Pegawai BKSDM Kabupaten Tangerang, Juhri Saputra, menjelaskan surat edaran itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Pada tahun ini ada 6 hari cuti bersama yaitu 4 hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.

Larangan tambah cuti di luar cuti bersama agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. “Setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, seluruh aktivitas pemerintah sudah harus berjalan normal, terutama pelayanan publik,” katanya.

Sedangkan bagi PNS yang tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat saat cuti bersama seperti pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan dan lain-lain, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut. (Kor)

Exit mobile version