Berita

Pemungutan Suara Susulan Pilkada di 2 Rumah Sakit Kota Tangerang Digelar

Published on

Surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meminta adanya Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 2 Rumah Sakit, langsung ditindak lanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.

Pasien dan segenap pegawai rumah sakit, Jumat (29/06/2018) ini menggunakan hak suara mereka melalui Pemungutan Suara Susulan Pilkada Kota Tangerang 2018.

Meskipun ada kegiatan PSS, nyatanya penyelenggaraan pemungutan suara ini hanya mendulang empat suara dari kalangan pasien dan pegawai di RSUD Kota Tangerang.

Berdasarkan data yang dihimpun, 3 suara berasal dari pemilih yang berasal dari TPS 14 dan 1 suara berasal dari TPS 15 di Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan, pihaknya menyelenggarakan kegiatan ini atas rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangerang.

“Kita direkomendasikan untuk melakukan PSS, di sejumlah RS yang sebelumnya tidak terfasilitasi karena karena keterbatasan waktu saat tgl 27. Untuk di RSUD Kota Tangerang yang terdata ada 34 pemilih, sedangkan di RS Husada Insani ada 25 pemilih,” ungkapnya saat ditemui di lokasi pemilihan.

Sementara Ketua Panwaslu Kota Tangerang M Agus Muslim menegaskan, yang terpenting ialah, pemilih dapat menggunakan hak konstitusionalnya.

“Kita prinsipnya konstitusi itu terlayani dengan baik, tidak ada yang terlewatkan karena satu saja hal pilih ini digunakan bisa memberikan kontribusi positif dalam demokrasi,” tukasnya.

Dari hasil pantauan, di lokasi PSS yang berbeda, yakni di RS Husada Insani Cipondoh, proses pemilihan suara hanya diminati oleh 4 pemilih.

Nantinya rekapan data hasil pemungutan suara tersebut akan digabungkan, dalam keputusan pleno penetapan hasil suara di tingkat kecamatan, yang akan diselenggarakan pada tanggal 4 Juli 2018. (Amd)

Exit mobile version