Berita

Galian Kabel Disoal Warga Talagasari Cikupa

Published on

Proyek penggalian untuk penambahan kabel dan arus listrik disoal oleh warga Desa Talagasari, Kacamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, proyek tersebut ditengarai mengganggu aktivitas sehari-hari warga lantaran terbengkalai.

Bram yang merupakan Jaro Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menerangkan, seperti yang dilihat pada pelaksanaan galian kabel yang terjadi disepanjang jalan di beberapa lokasi di Kabupaten Tangerang.

Seharusnya, ungkap Bram, setelah digali dan penambahan kabel dan arus listrik selesai, galian tersebut dibenahi lagi oleh pihak ketiga.

Namun, setelah selesai menggali, jelas Jaro lagi, terlihat terbengkalai untuk perbaikan jalan yang sudah selesai kegiatan penggalian dan penambahan arus listrik yang dilakukan oleh PLN tersebut.

“Kalau dulu anggaran perbaikan jalan setelah galian kabel itu kewajiban kontraktor untuk menyelesaikan, tapi sekarang anggaran perbaikannya diambil oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Bina Marga,” ucap Jaro saat ditemui wartawan, Minggu (15/7/2018).

Tak hanya itu, lanjut Jaro, sudah dua hari terakhir pihak perusahaan yang melaksanakan kegiatan galian kabel itu duduk bareng melakukan musyawarah. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan bersama untuk secepatnya membenahi galian yang juga mengganggu aktifitas warga.

“Karena, dampak galian kabel yang dilakukan PLN tersebut akan menjadi titik rawan kemacetan, dan juga dapat menimbulkan kecelakaan disepanjang jalan dan selama galian itu belum selesai,” katanya.

Sementara itu, Humas PLN Cabang Cikupa Ida Nuraida secara tegas membantah dugaan warga akan pihaknya yang telah melakukan kerjasama dengan Dinas Bina Marga dalam pengerjaan proyek penggalian untuk penambah daya arus listrik.

Ida terus berusaha menerangkan kepada awak media, pihaknya tidak merasa bekerjasama dengan Dinas Bina Marga dalam proyek ini.

Namun, lebih lanjut Ida, jika adanya tiang penyangga kabel milik pihaknya yang berdiri di titik proyek pelebaran jalan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, seperti di Jalan Raya Pasarkemis, pihaknya hanya memindahkan tiang tersebut dan melakukan penggalian untuk membagun tiang baru.

“Kami tidak pernah melakukan kerjasama dengan Pemkab Tangerang atau Dinas Bina Marga dalam pengerjaan penggalian untuk penambahan daya arus listrik, karena proyek tersebut kami lelang ke perusahaan swasta dan MoU nya pun ada,” tegasnya.

Namun ia pun ragu menjelaskan mengenai proyek galian pihaknya yang berada di Desa Talagasari, Desa Talagasari itu masuk ke wilayah otonom, seharusnya tidak ada proyek pelebaran jalan Pemkab Tangerang.

“Kita belum bisa pastikan, karena kita tidak tau titik proyek mana yang sekarang sedang dipermasalahkan oleh warga,” tukasnya. (Yan)

Exit mobile version