Berita
Jambret di Periuk Incar Handphone Pengendara Motor
Anggota Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang tersangka jambret handphone berinisial AAP. Dia diamankan diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Kutabumi, RT 03 RW 06, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
“Tersangka kami amankan pada (17/07/2018) lalu, sekitar jam 21.30 Wib atas dasar laporan korban bernama Nurhasanah, yang handphonenya diambil oleh tersangka,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf saat Press Release di aula Mapolsek Jatiuwung, Kamis (26/07/2018).
Eliantoro menjelaskan, AAP melakukan aksinya bersama kawannya yang berinisial OS dengan mengincar mangsa yang sedang naik motor dan memainkan handphone.
“Korban (Nurhasanah) saat itu posisinya sama oleh AAP dibonceng oleh kawannya. Melihat handphone korban bagus, merek Samsung type J5 Prime, akhirnya AAP merebutnya dengan cara paksa,” terangnya.
Eliantoro menambahkan, handphone milik korban beserta sepeda motor tersangka merek Suzuki GSX warna hitam bernomor polisi B 3783 CHO diamankan Polsek Jatiuwung.
“Dan atas perbuatannya, AAP dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya. (Amd)