Berita

Polsek Jatiuwung Amankan Bandar Sabu

Published on

US alias Ucok pemuda asli Kota Tangerang, kini harus hidup di balik besi jeruji Polsek Jatiuwung lantaran tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersangka berinisial US alias Ucok yang diduga bandar sabu ini, berawal dari laporan masyarakat ke Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bahwadi perumahan Sekneg, Kelurahan Panunggangam Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sering dijadikan transaksi dan tempat menkomsumsi Narkoba.

“Dari informasi masyarakat tersebut kemudian anggota Reskrim melakukan observasi di Jalan xxxx Perumahan Sekneg RT xxx RW xxx, Kelurahan Panunggangan,” ujarnya Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf kepada awak media, Kamis (26/07/2018)

“Saat itu anggota melihat satu orang laki-laki tidak dikenal dalam keadaan tidak tenang, gelisah, dengan tatapan mata segala arah,” imbuhnya

Karena terlihat mencurigakan, anggota Polsek Jatiuwung langsung melakukan penggeledahan kepada laki-laki tersebut. Dan didapati 1 bungkus plastik klip bening, yang didalamnya terdapat 20 bungkus paket kecil plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu golongan l.

“Dan satu bungkus klip bening lainya berisi 15 bungkus paket kecil berisi sama, jadi total barang bukti yang berhasil di amankan 35 ji setara dengan 17,5 gram,” terangnya

Menurut pengakuan pelaku, puluhan paket barang haram itu diperoleh dari seseorang beriniasial (C), dengan janji apabila sudah terjual dirinya akan menyetorkan uang sebesar Rp 11 juta.

“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah mendekam dipenjara dengan kasus yang sama, setelah keluar tersangka bermain narkotika lagi,” bebernya.

Kapolsek menegaskan, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Tersangka diancam hukuman pidana penjara dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Amd)

Exit mobile version