Berita
Macet, Satpol PP Bersama Satlantas Polrestro Tangerang Tertibkan PKL
Sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tangerang menjadi sasaran penertiban oleh petugas gabungan dari unsur Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota dan Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, senin (06/08/2018).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran petugas gabungan pada kali ini adalah ruas jalan di sekitaran Benteng Betawi, tepatnya di sekitar stasiun pemberhentian kereta yang kerap dijadikan tempat mangkal para ojek online dan pedagang kaki lima lantaran tidak jarang menimbulkan kemacetan.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, pada penertiban tersebut puluhan pengemudi ojek berbasis aplikasi online atau yang kerap dipanggil Ojol yang mengetahui kehadiran petugas langsung tancap gas dan menyelamatkan diri. Namun berkat kesigapan petugas para pengemudi tersebut berhasil ditindak untuk selanjutnya dilakukan penilangan.
Bukan hanya pengemudi ojek online, pada penertiban kali ini sejumlah lapak kaki lima yang dituding menjadi biang kemacetan juga turut ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang.
“Kami bersinergi dengan satuan lalu lintas polres metro tangerang kota untuk menciptakan ketertiban diwilayah kota tangerang, sehingga dapat menjawab keresahan masyarakat kerap mengeluhkan kemacetan disekitar lokasi tersebut,” kata A. Ghufron Falfeli, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (TibumTram) Satpol PP Kota Tangerang kepada wartawan di lokasi penertiban.
Ghufron menuturkan, pada penertiban kali ini pihaknya bukan hanya menertibkan para PKL di sekitar lokasi, akan tetapi memberikan sosialisasi sekaligus memaparkan sanksi pelanggaran-pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) agar para pedagang tersebut tidak lagi berjualan di sekitar lokasi.
“Kita berikan edukasi kepada mereka, kami tidak melarang para pedagang tersebut untuk berjualan, silahkan berjualan pada tempat – tempat yang diperbolehkan. Tapi jangan mengambil keuntungan dengan merampas hak dari pengguna jalan lainnya, apalagi merusak kenyamanan dan ketertiban umum,” jelasnya.
Disamping itu, lanjut Ghufron, saat ini pihaknya tengah menunggu revisi peraturan daerah terkait pedagang kaki lima yang salahsatunya menyebut bagi pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 50juta.
“rencana revisi tersebut muncul lantaran tidak adanya efek jera yang ditimbulkan terhadap para pelanggar perda itu,”katanya.
Meski begitu, ia belum dapat mengatakan kapan revisi tersebut akan disahkan. Namun, ia berharap, jika nantinya revisi tersebut terlaksana, para pelanggar perda 6 tahun 2011 dapat mendapat efek jera. (Amd)