Berita
Omset Pabrik Pil PCC di Cipondoh Rp 9,5 M
Pabrik pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) yang digrebek Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Kavling DPR, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang beromset miliaran rupiah.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo.
“Dari hasil penyitaan barang bukti yang disita dari tersangka apabila dikonversi dengan uang rupiah diperkirakan berniali Rp 9,525 miliar,” kata Kompol Arief saat ditemui di lokasi penggerebekan, Senin (6/8/2018).
Dirinya menjelaskan, barang bukti pil PCC yang disita sebanyak 3.175.000 butir dengan harga perbutir Rp 3 ribu.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan sebanyak 10 tersangka. Mereka masing -masing berinisial, TAR, ANR, AB, DK, IR, SY, SL, RM, AF dan MY,” ujar Arief.
Seluruh tersangka kini menjadi tahanan Polresta Bandara Soetta.
Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rmt)