Berita
Sidang BPSK Soal Dugaan Data Ganda Nasabah Bank Dengarkan Termohon
Perwakilan Bank BCA Provinsi Banten selaku termohon didampingi oleh kuasa hukum membacakan tanggapan gugatan dari pemohon, pada sidang lanjutan perkara dugaan data ganda nasabah digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di Balaikota Tangsel, Jl Maruga No 1, Serua, Ciputat, Kamis (23/8/2018).
Dalam pembacaan tanggapan sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut, para termohon atau pelaku usaha menolak dengan tegas seluruh dalil pengaduan pemohon, kecuali yang secara tegas diakui para termohon atau pelaku usaha.
Pantauan awak media, saat proses sidang berjalan, salah satu hakim menanyakan perihal terjadinya permasalahan yang dialami pemohon. Kuasa hukum dan perwakilan dari Kantor Wilayah Bank BCA provinsi Banten, silih berganti menjelaskan kepada majelis hakim.
“Pada saat nasabah hendak membuka Mobile Banking, ketika kita klik namanya Nadya dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada data yang berbeda, dan kita coba untuk verifikasi, kenapa ada perbedaan data. Ketika dicek teryata, ada pembukaan rekening dengan menggunakan KTP Nadya di Alam Sutra, cuma pada tahun 2013 pembukaan rekening di BCA itu belum ada pemotoan data, masih data data manual pak,” jelas salah satu kuasa hukum Bank BCA.
Ketika tahun 2015, lanjut pihak termohon, ada pembukaan rekening memakai KTP atas nama Nadya dengan nama dan NIK sama. “Nanti kita buktikan, karena waktu itu Cabang di Alam Sutra menerima Nama sama dan nomor NIK sama dan alamat sama, jadi akhirnya kita Update data pak, untuk kekinian data, dan pada waktu itu kita belum bisa mengambil data dari Cabang Pamulang,” ujarnya.
Sedangkan alasannya, karena tahun 2013 belum menggunakan sistem online atau masih manual. “Misalnya saya buka di cabang A dan saya buka lagi dicabang B juga bisa, dulu begitu, Nadya yang buka di Alam Sutra ini dikira mungkin Nadya yang di Pamulang pak, namun karena ada perbedaan jadi datanya kita update, jadi cabang Alam Sutra mengUpdate datanya,” katanya.
Sementara itu, Nadia Lisa selaku pemohon, saat ditemui oleh awak media pasca sidang tersebut menilai pihak Bank BCA berbelit-belit dan janggal.
“Ya nanti kan majelis hakim akan memanggil para saksi ahli, diantaranya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, disitu nanti juga akan terlihat,” singkat Nadia.
Seperti diketahui, kasus dugaan data ganda nasabah di Bank BCA, sebelumnya telah menjalani sidang pertama di BPSK Tangsel dengan agenda pembacaan tuntutan dari Pemohon yakni Nadia Lisa Rahma selaku Nasabah/Konsumen Bank BCA.(Ban)