Berita

7 ASN di Tangsel Bakal Dipecat

Published on

Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) sedang proses pemecatan tidak hormat. Hal ini menindak lanjuti MoU Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian tidak hormat ASN terbukti tindak pidana korupsi.

Apendi selaku Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel saat dikonfirmasi awak media membenarkan.

“Iya itu kan yang pada tipikor. Kita kan habis rapat kemarin dengan Menteri Dalam Negeri, Menpan sama BKN itu kan semua harus ada MoU semua di sini,” katanya.

Sedangkan lebih rinci nama ASN dan di OPD apa, Apendi enggan menyebutkan. “Nama-nama nanti deh, ini tujuh orang saja, ada eselon dua dan ada eselon tiga, kita sudah proses,” ujar Apendi.

Diketahui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memecat 2.150 ASN atau PNS yang terlibat korupsi.

“Sudah memiliki kekuatan hukum tetap sidang tipikor (tindak pidana korupsi), tapi sampai saat ini masih menerima gaji dan belum diberhentikan,” kata Tjahjo di Malang, beberapa waktu lalu seperti yang dikutip diberbagai portal media online nasional.

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang, para PNS itu layak diberhentikan dan dicabut hak normatifnya dan saat ini masih dipilah serta telah membahasnya secara detail, termasuk sudah memegang semua data terkait.

“Karena itu akan dikeluarkan surat bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB agar memiliki dan memenuhi kepastian hukum. “Mereka bersalah, dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Tjahjo.(Ban)

Exit mobile version