Berita
Mantan Direktur Utama Dipolisikan Perusahaan
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Anugrah Lautan Luas (PT ALL), AKB menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang tersebut terkait tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan yang bergerak dibidang industri perkapalan ini.
Kuasa Hukum PT ALL, Agus Hidayat mengatakan, pada tahun 2016 silam, AKB diputus oleh PN Tangerang dengan masa tahanan selama 5 bulan lantaran terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan menggelapkan uang BPJS perusahaan.
“Korban saat itu bernama Lusan Y Tanasale. Saat itu yang bersangkutan menjabat di perusahaan ini selama 3 tahun sebagai Dirut,” ungkap Agus saat ditemui di PN Tangerang, Selasa (18/9/2018).
Tak hanya itu lanjut Agus, dugaan kecurangan lain AKB kembali diketahui oleh pihak perusahaan ketika dilakukan audit pada 2017.
“Kembali terendus dengan melakukan penggelapan dalam jabatan pada kasus pembelian kapal cargo,” kata Agus.
“Waktu itu dia menggelapkan uang perusahaan sebanyak kurang lebih 5 Juta dollar, untuk pembelian kapal cargo. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Tetapi mengajukan banding dengan begitu kasus ini kembali masih dalam proses hingga saat ini dan dia (AKB) tidak ditahan, ini yang membuat kami bertanya,” beber Agus.
Tidak hanya sampai disitu, perusahaan kembali menemukan kecurangan lain. Kali ini tim Kuasa Hukum kembali melaporkan AKB atas dugaan pemalsuan pada 4 September 2018 lalu.
“Di perkara sebelumnya kenapa yang bersangkutan tidak ditahan. Kami menduga ada upaya mall administrasi karena berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP tidak ada pengecualian untuk tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa,” ungkap dia.
Walaupun demikian, pada kasus ketiga yang dilaporkan pihak kuasa hukum perusahaan, AKB menjalani masa tahanan untuk menunggu sidang.
Agus mengungkapkan, sidang AKB akan digelar pada Selasa (18/9) ini, namun begitu pengadilan memilih untuk menunda perkara tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Malda, mengaku sidang kali ini ditunda. Dia enggan merinci ihwal penyebab penundaan sidang tersebut.
“Nanti, sidang ditunda sampai Kamis,” singkatnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, pada perkara kasus pertama AKB menjalankan sidang dengan Hakim Ketua Herslili dan JPU Agus H, kala itu ia mendapat kurungan penjara 5 bulan.
Selanjutnya pada kasus ke dua, AKB disidangkan oleh Hakim Ketua Eli Yasmin dan JPU Samiaji, kala itu dia dijatuhi hukuman kurungan 4 tahun penjara. Namun hanya menjalani hukuman sebagai tahanan kota dikarenakan masih berjalannya proses banding.
Terakhir AKB kali ini akan disidang dengan Hakim Ketua M Irfan Siregar dengan JPU Malda. (Rmt)