Berita

Kronologis Lengkap Pengungkapan Perdagangan Wanita Dibawah Umur Oleh Polresta Bandara Soetta

Published on

Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang dengan korban 4 orang wanita. Bahkan 3 diantaranya masih dibawah umur.

Berawal dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa akan ada wanita dibawah umur dikirim ke Bali melalui Bandara Soekarno-Hatta. Polisi pun bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa ada seorang pria yang sedang membawa para korban berjumlah 4 orang dari Bandung menuju ke Jakarta untuk diterbangkan ke Denpasar, Bali melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) dengan menggunakan pesawat Lion Air pada Rabu (12/9) sore.

“Bermula dari informasi yang kami peroleh bahwa akan ada pengiriman wanita dibawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar,” kata Kombes Pol Tambunan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (21/9/2018).

Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas maskapai Lion Air. Karena pesawat dengan nomor JT-0042 rute Tangerang – Bali itu telah bersiap untuk terbang.

“Dimana saat itu keempat korban beserta satu tersangka sudah boarding. Kemudian kami berkoordinasi dengan Lion Air dan berhasil mengamankan pelaku dan korban,” ungkap Tambunan.

Polisi mengamankan 4 orang wanita yang masing-masing berinisial AF (17), AL (16), SM (16) dan SN (21). Selain itu, aparat juga menangkap seorang pria berinisial IR yang membawa keempat wanita tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat informasi bahwa IR dipekerjakan oleh seorang pria berinisial IPB (43) yang beralamat di Buah Batu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Pada hari Kamis (13/9), kami mengamankan IPB di kediamannya,” ungkap Tambunan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, Polisi mendapat keterangan bahwa keempat wanita itu akan dipekerjakan sebagai terapis di tempat prostitusi di Denpasar, Bali.

Kepada Polisi, para korban mengaku tergiur karena dijanjikan akan memperoleh gaji Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya.

“Bahkan hasil pemeriksaan dari para korban diketahui bahwa sebelum diberangkatkan ke Bali, para korban ditampung di sebuah apartemen milik tersangka IPB dan para korban juga ditawarkan secara online oleh tersangka IR untuk melayani tamu-tamunya atau prostitusi online,” ungkap Tambunan.

Tak hanya itu, ternyata indentitas para korban pun telah ditukangi oleh tersangka. Dimana, IPB menyuruh seorang laki-laki berinisial TD (DPO) membuat surat keterangan (Suket) perekaman E-KTP palsu untuk dipergunakan saat check in di Bandara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Bandara Soetta. Sementara keempat korban menjalani rehabilitasi di Rumah Aman untuk anak milik KPAI.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 lembar Surat Keterangan (Suket) perekaman E-KTP Palsu, sejumlah Boarding Pas dan 2 buah telepon genggam, serta 2 set komputer, screen capture percakapan dan promosi di media sosial.

Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara lima belas tahun. (Rmt)

Exit mobile version