Berita

Polsek Ciledug Amankan Dua Preman Kampung

Published on

AU alias S dan MR alias E, dua pria paruh baya yang dikenal sebagai preman di daerah Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, kini harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Ciledug.

Kedua preman tersebut diamankan Polsek Ciledug, lantaran terjerat kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan di warung sembako milik Ferry Hasan Riyanto, Kampung bulak santri, Jalan Sandong, RT 002/005, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug, Kompol Supriyanto mengatakan, kejadian berawal ketika Ferry bersama istrinya Subyata sedang berdagang di warung miliknya. Sekira jam 03.00 WIB datanglah preman tersebut ke warung milik Ferry.

“Pelaku yang berinisial AU, yang dikenal sebagai preman meminta jatah rokok. Namun sang pemilik warung tidak memberikannya,” ujarnya kepada awak media saat prees release di halaman Mapolsek Ciledug, Jum’at (12/10/2018).

Supriyanto menjelaskan, merasa kesal tidak mendapatkan apa yang diinginkan, AU marah dan memanggil teman – temannya yang berinisial MR dan JD

“Setelah berkumpul mereka bersama – sama langsung memeras korban, bahkan disertai penganiayaan terhadap korban. Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir dan hidung,” jelasnya.

“Dengan amarah yang masih ada dan merasa belum puas, para pelaku juga merusak warung milik korban,” imbuhnya.

Lanjut Supriyanto menjelaskan, dengan masuknya laporan ke Polsek Ciledug. Anggotanya langsung bergerak dengan cepat, dan kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diamankan.

“Dua pelaku kami amankan sedangkan satu orang yakini JD masih menjadi DPO. Dan dari hasil penangkapan tersebut, kami amankan barang bukti uang tunai hasil pemerasan sebesar Rp 40.000, dua bungkus rokok dan satu Unit sepeda motor merek honda beat, warna merah,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di Polsek Ciledug dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentangpencurian dengan kekerasan & pemerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara. (Amd)

Exit mobile version