Berita
Menkumham Resmikan Kampus Kehidupan di Lapas Pemuda Tangerang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, meresmikan program Kampus Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pemuda Tangerang.
Yasonna mengatakan, sebanyak 33 narapidana dari seluruh Indonesia berkesempatan mengikuti program Kampus Kehidupan.
Mereka berkesempatan mengikuti program tersebut, usai lulus seleksi ketat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang bekerjasama dengan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang.
“Pendidikan itu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara, dan itu merupakan amanat konstitusi kita. Tidak terkecuali bagi narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaannya di dalam lapas,” ujar Yasonna, Kamis (18/10/2018).
Yasonna menjelaskan, program tersebut merupakan implementasi dari Perjanjian kerjasama antara Ditjen PAS dengan UNIS yang telah disepakati pada Senin (08/10/2018) lalu.
Dan seluruh narapidana yang terpilih akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama empat tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).
“Ini akan menjadi bekal bagi mereka ketika keluar dari lapas. Namun, dewasa ini terdapat manfaat yang lebih makro dan bernilai sosial atau social return, yakni dapat menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan,” tambah Yasonna.
Yasonna mengungkapkan, bahwa para narapidana yang mengikuti program Kampus Kehidupan tidak hanya akan menerima pendidikan di jenjang sarjana, namun juga akan mendapatkan pendidikan profesi advokat hingga lulus.
“Besar harapan mereka dapat aktif dalam organisasi bantuan hukum pro-bono sehingga dapat menjadi penasihat hukum atau kuasa hukum bagi saudara – saudara mereka yang saat ini tidak berkesempatan mengikuti kuliah di Kampus Kehidupan,” tutup Yasonna.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan dari 33 narapidana, 30 orang mendapatkan beasiswa dan tiga orang kuliah secara swadaya. Mereka akan mengikuti pendidikan selayaknya mahasiswa di perguruan tinggi.
“Selain pendidikan di dalam kelas, mereka juga akan melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jika ada narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya atau mendapatkan Pembebasan Bersyarat, mereka dapat melanjutkan pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang atau di kampus UNIS,” ujar Utami. (Amd)