Berita
BPC HIPMI se-Banten Cabut Mandat Ketua BPD HIPMI
Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) se-Banten cabut mandat terhadap Dedi Muhdi sebagai ketua BPD HIPMI Banten.
Ketua BPC HIPMI kabupaten Tangerang, Kholid Gani membenarkan adanya keputusan bersama untuk mencabut mandat Dedi Muhdi sebagai Ketua HIPMI Banten.
“Saya meminta ke BPP untuk membatalkan hasil Rakerda BPD HIPMI Banten, inilah bukti nyata pelanggaran Pedoman Organisasi HIPMI, makanya kami (BPC HIPMI se-Banten) bulat untuk mencabut mandat Dedi Muhdi sebagai Ketua Umum,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh tangerangonline.id, Kamis (8/11/2018).
Ia pun menerangkan, kenapa dirinya beserta BPC se-Banten mencabut mandat. Salah satunya terkait PO 17/PO/HIPMI/IX/2017 pasal 4 ayat 2 huruf a dan b, jelas menyebutkan bahwa Peserta Rakerda adalah BPD dan BPC serta wajib mendapat Mandat.
“Ketum BPC HIPMI Se-Banten tidak ada yang hadir dan parahnya lagi Pimpinan Sidang bukan anggota HIPMI, ini kan asal-asalan banget,” terang Gani.
Diberitakan sebelumnya, 6 (enam) Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten/kota se Provinsi Banten mencabut mandat dan memberhentikan Dedi Muhdi sebagai Ketua Umum HIPMI Banten.
“Ketika semua BPC HIPMI se-Banten mencabut mandat dan memberhentikannya, maka proses musdalub harus segera dilaksanakan untuk mendapat pengganti Saudara Dedi Muhdi sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Banten,” kata Ketua Umum BPC HIPMI Kota Tangerang Lana Maulana.
Menurut Lana pria yang juga berprofesi sebagai Advokat, upaya pencabutan mandataris itu merupakan kedaulatan BPC.
“Kami (Para ketua Umum BPC Hipmi-red) sudah melayangkan pernyataan mosi tidak percaya terhadap Saudara Dedi Muhdi kepada BPP HIPMI berikut dengan SK hasil rapat BPL di masing masing BPC yang hasil mengesahkan mosi tidak percaya tersebut,” jelas Lana.
Sampai berita ini dilansir, tangerangonline.id terus berupaya mengkonfirmasi perihal ini kepada Dedi Muhdi. Namun masih belum mendapatkan tanggapan dari Dedi Muhdi. (Yan)
